• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 01:56
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif Pasca Putusan MK Pemisahan Pemilu

Muncul wacana adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah (eksekutif) dan anggota DPRD (legislatif).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
14/10/25 - 20:40
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Muncul wacana adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah (eksekutif) dan anggota DPRD (legislatif). Dorongan ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemisahan Pemilihan Umum.

Hal tersebut tersampaikan dalam seminar nasional tentang “Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia”. Agenda itu tergelar pada Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025.

Seminar membahas implikasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 135/PUU – XXII/2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal. Sehingga Revisi Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada sedang terbahas, dan akan tergabung dalam satu rezim undang-undang.

Baca Juga: 

https://lampost.co/lamban-pilkada/pemilu-legislatif-rumit-masyarakat-dipaksa-memilih-tanpa-mengenal-caleg/

Kemudian implikasi dari putusan tersebut ialah adanya perdebatan jeda waktu 2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan penyelenggaraan pemilu daerah setelah pemilu nasional. Hal itu berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 sampai tahun 2031 atau 2032. Padahal konstitusi memandatkan pemilu terlaksanakan setiap 5 tahun sekali, termasuk untuk memilih anggota DPRD.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiono mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. “Sehingga, mau tak mau bisa ada kekosongan masa jabatan”ujar Budiono.

Penunjukan Pejabat

Selanjutnya ia berpendapat, idealnya ada perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah. Hal ini juga sudah pernah terjadi dan memiliki yurisprudensi. Namun, daripada penunjukan pejabat (Pj), Budiono lebih menyarankan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Perpanjangan itu, tidak rentan konflik kepentingan dari pusat yang menunjuk Pj. Karena kebijakan yang telah terlaksanakan kepala daerah bisa saja tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Kemudian Budiono menilai perpanjangan kepala daerah lebih demokratis daripada penunjukan Pj, sebab kepala daerah merupakan hasil Pilkada oleh masyarakat. “Jadi masih relevan karena dipilih oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/pilkades-didorong-masuk-rezim-uu-pemilu/

Sementara untuk jabatan legislatif, menurut Budiono pun hal yang paling realistis juga perpanjangan masa jabatan DPRD. Daripada pelaksanaan pemilu dengan masa jabatan singkat hanya dua tahun.
Namun menurutnya, belum ada yurisprudensi pada kasus ini.

Penundaan pemilu pernah terjadi pada awal masa Orde Baru pemerintahan Soeharto pada 1968. Soeharto ketika itu baru jadi presiden penuh pada Maret 1968. Sebelumnya, tahun 1967, itu pejabat presiden (penetapan oleh MPRS). Sedangkan untuk menyelenggarakan pemilu bulan Juli, hanya beberapa bulan dari Maret, ia merasa tidak siap. Jadi makanya mundur sampai tahun 1971.

Kemudian Pemilu 1999 yang dipercepat dari jadwal seharusnya 2002. Pemilu 1997 adalah pemilu terakhir pada era Orde Baru, sedangkan Pemilu 1999 adalah pemilu pertama era Reformasi setelah Presiden Soeharto mundur pada 21 Mei 1998

“Kita harus mitigasi resiko paling rendah, salah satunya ya perpanjangan masa jabatan ini,” katanya.

Hindari Intervensi Pusat

Pegiat Ruang Demokrasi, Wendy Melfa juga demikian. Ia menyarankan agar ada perpanjangan jabatan kepala daerah dan anggota DPR. Menurutnya perpanjangan jabatan, bisa menghindarkan upaya intervensi dari pemerintah pusat

“Perpanjangan masa jabatan kepala daerah, hindari sentralisasi kekuasaan. Pilihan kita diperpanjang, itu juga kepala daerah dan DPRD hasil pemilu,” kata mantan Bupati Lampung Selatan itu.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung juga sependapat. Ia mengusulkan agar ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPR. “Karena ini putusan MK final dan mengikat, walau partai-partai masih melakukan kajian dari putusan tersebut,” katanya.

Tags: Ahmad Doli Kurnia TanjungBudionodpr riFakultas HukumMahkamah KonstitusiPegiat Ruang DemokrasiPemilihan UmumPEMILUpemilu lokalpemilu nasionalpemisahan pemiluPILKADAPILKADESPILPRESrevisi undang-undangRUU PemiluUniversitas LampungUU PemiluWakil Ketua Badan Legislasi DPR RIWendy Melfa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

byRicky Marlyand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya untuk terus memastikan...

Menko Infrastruktur Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Mengawal Arah Pembangunan

Menko Infrastruktur Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Mengawal Arah Pembangunan

byRicky Marlyand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Masyarakat Bisa Dapatkan Harga MinyaKita Sesuai HET di Pasar Ini

Masyarakat Bisa Dapatkan Harga MinyaKita Sesuai HET di Pasar Ini

byRicky Marlyand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung berhasil menempati peringkat keempat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy). Capaian...

Load More

Berita Terbaru

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal
Lampung

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

byRicky Marlyand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya untuk terus memastikan...

Read moreDetails
Menko Infrastruktur Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Mengawal Arah Pembangunan

Menko Infrastruktur Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Mengawal Arah Pembangunan

15/10/2025
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela bersama Ketua PPTI Wilayah Lampung, Wirman. Dok Diskominfo

Kolaborasi Percepat Eliminasi TBC 2030

14/10/2025
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Dok Diskominfo

Lampung Siapkan Langkah Strategis Menekan TBC

14/10/2025
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli. Lampost.co/Silvia

Penanggulangan TBC di Lampung Tekankan Lima Fokus Utama

14/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.