Kota Bumi (Lampost.co) – Anggaran hibah untuk Pilkada serentak Kabupaten Lampung Utara tidak boleh direalisasikan setelah tanggal penetapan, yaitu 9 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut, dana hibah tidak bisa lagi tergunakan, apalagi untuk proyek-proyek. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol memilih tidak membalas surat pengajuan perubahan anggaran yang dikirim oleh KPU.
Hal itu tersampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh. Ia mengatakan alasan tidak menjawab surat dari sekretariat KPU yang mengajukan perubahan anggaran. Ini karena setelah penetapan, anggaran tersebut teranggap tidak relevan untuk terpermasalahkan lagi, termasuk sengketa anggaran. Pemerintah daerah menunggu rekomendasi dari BPKP sebelum memberikan jawaban resmi.
“Setelah melakukan pembahasan mulai dari Sekda, Pejabat hingga Bupati terpilih. Kami memandang anggaran itu sudah tidak relevan untuk diubah.” kata Mat Soleh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Lampung Utara, Senin, 19 Mei 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga menilai ada ketidaksesuaian anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar anggaran pilkada. Misalnya, anggaran untuk pemeliharaan awal pagu sebesar Rp119 juta, ternyata menjadi lebih dari Rp900 juta dalam NPHD terakhir.
Karena alasan tersebut, Kesbangpol memilih tidak menjawab surat perubahan anggaran meskipun dalam Permendagri sudah ada aturan agar surat dari KPU harus terjawab. Lalu Mat Soleh menambahkan, “Kami khawatir jika menjawab. Bisa menimbulkan persoalan hukum maupun mekanisme lain yang tidak sesuai. Urgensinya juga tidak mengganggu tahapan pilkada.”
DPRD Soroti
Hal senada tersampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Guntur Laksana dari Fraksi Golkar. Ia menyoroti ketidakjelasan rincian anggaran hibah dalam NPHD yang terberikan KPU. Ini karena belum ada koordinasi dengan KPU Provinsi. Contohnya, ada anggaran senilai Rp27 juta untuk penyusunan dan penandatanganan yang tidak masuk akal. Selain itu, terdapat anggaran Rp1 miliar untuk sosialisasi dan penyuluhan.
Kemudian dari data yang tersampaikan KPU Lampung Utara, terdapat sisa anggaran sebesar Rp12,063 miliar setelah penetapan. Setelah terpakai untuk gaji PPK dan PPS sebesar Rp5 miliar, serta pengadaan meubeler senilai Rp297 juta. Ternyata, masih tersisa dana hibah sekitar Rp2 miliar.
Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiyansah menjelaskan, “Anggaran tersebut bukan sepenuhnya dana hibah daerah, tapi juga termasuk dana APBN dari pusat. Jadi, sisa dana hibah yang tercatat pada rekening KPU tidak seluruhnya dari hibah daerah.”