• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 12:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Anggaran KPU Lampung Utara Tak Sesuai Peruntukan

Anggaran hibah untuk Pilkada serentak Kabupaten Lampung Utara tidak boleh direalisasikan setelah tanggal penetapan

Triyadi IsworoFajar NofitrabyTriyadi IsworoandFajar Nofitra
19/05/25 - 15:00
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Lampung Timur, Pemilu, Politik
A A
Persoalan dana hibah KPU ditindak lanjuti di tingkat lintas komisi, Senin, 19 Mei 2025, Ketua DPRD Lampura, M Yusrizal langsung memimpin rapat dihadiri 26 anggota dari 45 yang ada. (FOTO: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Persoalan dana hibah KPU ditindak lanjuti di tingkat lintas komisi, Senin, 19 Mei 2025, Ketua DPRD Lampura, M Yusrizal langsung memimpin rapat dihadiri 26 anggota dari 45 yang ada. (FOTO: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kota Bumi (Lampost.co) – Anggaran hibah untuk Pilkada serentak Kabupaten Lampung Utara tidak boleh direalisasikan setelah tanggal penetapan, yaitu 9 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut, dana hibah tidak bisa lagi tergunakan, apalagi untuk proyek-proyek. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol memilih tidak membalas surat pengajuan perubahan anggaran yang dikirim oleh KPU.

 

Hal itu tersampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh. Ia mengatakan alasan tidak menjawab surat dari sekretariat KPU yang mengajukan perubahan anggaran. Ini karena setelah penetapan, anggaran tersebut teranggap tidak relevan untuk terpermasalahkan lagi, termasuk sengketa anggaran. Pemerintah daerah menunggu rekomendasi dari BPKP sebelum memberikan jawaban resmi.

 

“Setelah melakukan pembahasan mulai dari Sekda, Pejabat hingga Bupati terpilih. Kami memandang anggaran itu sudah tidak relevan untuk diubah.” kata Mat Soleh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Lampung Utara, Senin, 19 Mei 2025.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga menilai ada ketidaksesuaian anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar anggaran pilkada. Misalnya, anggaran untuk pemeliharaan awal pagu sebesar Rp119 juta, ternyata menjadi lebih dari Rp900 juta dalam NPHD terakhir.

 

Karena alasan tersebut, Kesbangpol memilih tidak menjawab surat perubahan anggaran meskipun dalam Permendagri sudah ada aturan agar surat dari KPU harus terjawab. Lalu Mat Soleh menambahkan, “Kami khawatir jika menjawab. Bisa menimbulkan persoalan hukum maupun mekanisme lain yang tidak sesuai. Urgensinya juga tidak mengganggu tahapan pilkada.”

 

DPRD Soroti

Hal senada tersampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Guntur Laksana dari Fraksi Golkar. Ia menyoroti ketidakjelasan rincian anggaran hibah dalam NPHD yang terberikan KPU. Ini karena belum ada koordinasi dengan KPU Provinsi. Contohnya, ada anggaran senilai Rp27 juta untuk penyusunan dan penandatanganan yang tidak masuk akal. Selain itu, terdapat anggaran Rp1 miliar untuk sosialisasi dan penyuluhan.

 

Kemudian dari data yang tersampaikan KPU Lampung Utara, terdapat sisa anggaran sebesar Rp12,063 miliar setelah penetapan. Setelah terpakai untuk gaji PPK dan PPS sebesar Rp5 miliar, serta pengadaan meubeler senilai Rp297 juta. Ternyata, masih tersisa dana hibah sekitar Rp2 miliar.

 

Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiyansah menjelaskan, “Anggaran tersebut bukan sepenuhnya dana hibah daerah, tapi juga termasuk dana APBN dari pusat. Jadi, sisa dana hibah yang tercatat pada rekening KPU tidak seluruhnya dari hibah daerah.”

 

 

Tags: anggaran hibahBPKPBupatiDedi AdriyantorKaban KesbangpolKabupaten Lampung UtaraKPUlintas komisiMat SolehPemdaPEMILUPILKADArapat dengar pendapatRDPSekdaSengketaWakil Ketua II DPRD
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Eleman Mahasiswa ojek online dan masyarakat sipil tiba di kantor DPRD Lampung, pada 1 September 2025, pukul 10.48. (Lampost/Asrul)

Mahasiswa-Masyarakat Demo di DPRD Lampung Bawa Keranda Mayat

byDelima Napitupuluand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ratusan mahasiswa, pengemudi ojek online, dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Lampung,...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 1 September 2025, Lampung Cerah Berawan Hujan di Sebagian Wilayah

byTriyadi Isworo
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 1 September 2025, cuaca Provinsi...

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.