Bandar Lampung (Lampost.co) – Bawaslu Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu 15 kabupaten/kota merampungkan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Lampung ada 6.515.869 orang dengan 13.282 TPS.
“Ada delapan indikator dalam memetakan potensi PTS rawan.” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, Rabu, 20 November 2024.
Pertama, penggunaan hak pilih pilkada. Kedua, TPS memiliki riwayat kekerasan dan intimidasi. Ketiga, politik uang. Keempat, riwayat politisasi SARA. Kelima, netralitas ASN, TNI/POLRI dan perangkat desa. Keenam, riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan. Ketujuh, lokasi TPS pilkada dekat wilayah konflik, rawan bencana, posko paslon dan sebagainya.
“Kedelapan, jaringan internet dan listrik,” katanya.
Kemudian berdasarkan analisis tersebut. Ada beberapa TPS yang masuk kedalam kategori rawan. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di 3.590 TPS dengan kabupaten/kota paling banyak di Way Kanan, Lampung Selatan, Pringsewu.
.
Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan, sebanyak 2.145 TPS. Seperti paling banyak di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan. Lalu terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, sebanyak 1.086 TPS. Paling banyak di Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan.
Kemudian terdapat kendala jaringan internet di 704 TPS. Paling banyak di Tanggamus, Way Kanan, Lampung Selatan. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 698 TPS, paling banyak di Lampung Barat, Tulang Bawang, Lampung Tengah. Terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun
tidak terdaftar di DPT sebanyak 373 TPS, paling banyak di Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tanggamus.
Lalu TPS sulit dijangkau berdasarkan geografis dan cuaca. Sebanyak 172 TPS, paling banyak di Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 139 TPS. Paling banyak di Tulang Bawang, Pesawaran, Lampung Selatan.
Selanjutnya terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi. Ada sebanyak TPS 134 paling banyak di Lampung Barat, Pringsewu, Lampung Tengah.
“Pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi. Agar pemungutan suara berjalan lancar,” katanya.
Kemudian Bawaslu Provinsi Lampung, menyiapkan strategi pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan di TPS. Pertama, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kedua, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Ketiga, edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Keempat, optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH. Kelima, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Keenam, pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan. Ketujuh, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Kami menginstruksikan jajaran untuk, melakukan antisipasi, melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Kemudian mengawasi distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan. Serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” katanya.