Bandar Lampung (Lampost.co) — Arinal Djunaidi – Sutono resmi mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Kamis 29 Agustus 2024. Pasangan tersebut mendaftar di KPU Lampung bersama jajaran kader dan pengurus DPD PDI Perjuangan Lampung.
Petahana Calon Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan secara formal mendaftar dengan dukungan PDI Perjuangan. Hal tersebut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan. “Secara formal melalui PDI Perjuangan. Namun dukungan masyarakat juga banyak,” kata Arinal.
Kemudian Arinal optimis mampu mengalahkan Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela. Mirza – Jihan mendapat dukungan banyak partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Koalisi gemuk tersebut yakni Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, PAN, NasDem, dan Golkar. Serta partai non parlemen yakni PSI, Partai Buruh dan Prima.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/mirza-jihan-resmi-daftar-pilgub-ke-kpu-lampung/
Meski begitu, Arinal yakin menang karena ia akan berkoalisi dengan rakyat dan ia percaya rakyat jatuh hati. “Sesuai arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung. Janjimu harus kau buktikan, janji-janji itu ada pada visi misi. Insya Allah kita wujudkan, dan visi misi yang sesungguhnya bagaimana membangun Indonesia. Visi misi presiden itu yang akan kami laksanakan” katanya.
KPU-Bawaslu
Sementara Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar. Mereka yakni, Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi – Sutono. Keduanya mendaftar pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024. Sehingga tidak ada kotak kosong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 27 November 2024 mendatang.
“Meski sudah ada dua pasang. Namun kami menutup pendaftaran hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 malam,” ujarnya.
Kemudian ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan serta penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon lengkap. Saat ini KPU telah memberikan tanda terima kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon. Hal itu untuk pemeriksaan kesehatan, mulai dari pencalonan sampai 2 September 2024.
“Kami masih berkoordinasi kapan untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek,” kata Erwan.
Selanjutnya usai persyaratan lengkap, KPU akan melakukan melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas calon. Terutama kebenaran dari persyaratan tersebut. Jika hasilnya belum lengkap, maka KPU akan memberikan informasi perbaikan berkas. Nantinya, KPU akan menetapkan calon pada 22 September 2024.
Kemudian Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan. Bawaslu mengawasi secara melekat proses pendaftaran khususnya persyaratan pencalonan dan syarat calon dan membentuk tim fasilitasi. “Kedua bakal pasangan calon berkasnya lengkap. Dan sesuai dengan pengawasan kami,” katanya.