Bandar Lampung (Lampost.co) – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung., Arinal Djunaidi – Sutono tidak mengajukan sengketa permohonan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut tersampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung Watoni Noerdin. PDIP merupakan partai pengusung paslon nomor urut, 1 Arinal Djunaidi dan Sutono. “Kami tidak mengajukan,” ujarnya, Rabu, 11 Desember 2024.
Kemudian menurutnya perolehan suara paslon 1 Arinal-Sutono dan paslon 2 Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sangat jauh. Padahal dalam pasal 158 UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, untuk jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, maka selisih antar calon paling banyak 1%. “Selisih suara, ambang batasnya tidak memungkinkan,” katanya.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/pastikan-hakim-mk-netral-dan-jauh-intervensi-politik-di-sengketa-pilkada/
Selanjutnya Watonie mengatakan, sengketa lainnya yakni terkait kecurangan yang terstruktur, sistemik dan masif (TSM), juga sangat sulit terbuktikan. Sehingga, hal itu juga yang menjadikan PDIP tidak mengajukan gugatan.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Hermansyah mengatakan, sampai Rabu, 11 Desember 2024 belum ada gugatan Pilgub yang terdaftarkan kepada MK. “Sampai saat ini belum ada. Tapi kami tunggu sampai 11 Desember 2024 malam pukul 23.59 WIB,” katanya.
Sebelumnya, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela meraih 3.300.681 suara. Unggul jauh dari paslon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono yang hanya meraih 691.076 suara.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Provinsi Lampung, Sabtu (7/12) di Hotel Emersia. Setiap KPU kabupaten/kota membacakan hasil rekapitulasi. Total suara sah mencapai 3.991.757 suara, sedangkan total suara tidak sah mencapai 279.588 suara.
Lima Gugatan
Sebelumnya, ada lima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Provinsi Lampung telah teregistrasi di MK. Mereka yakni, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu dengan pemohon paslon Adi Erlansyah dah Hisbullah Huda. Dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 148/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, dengan pemohon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim. Dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketiga, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan pemohon Suprapto dan Fuad Amrulloh. Dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 39/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Keempat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang dengan pemohon Hendriwansyah dan Danial Anwar. Dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 48/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kelima, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dengan pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 20/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga :
“Sampai saat ini, yang teregistrasi sudah 5 PHP Kada di MK,”ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah.
Kemudian untuk penetapan kepala daerah terpilih akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Nanti, MK memberikan BRPK kepada KPU RI, kemudian berlanjut penyerahan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu kabupaten/kota, siap mengikuti jalannya sengketa PHP Kada). Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak kabupaten/kota. Terutama yang gugatannya sudah teregistrasi ke MK, untuk melakukan pembahasan.
“Bawaslu, sebagai pemberi keterangan,”ujar Suheri.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota, siap memberikan keterangan dalam persidangan PHP Kada, yang nantinya akan tergelar. “Kami juga menunggu undangan dari pusat. Terkait collecting data yang akan terpersiapkan dalam menjawab dalil-dalil dari pemohon,” katanya.