Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan pengawasan terhadap daftar pemilih tetap (DPT). Data pemilih tersebut untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir. Ia mengatakan dalam rangka pencegahan dugaan pelanggaran. Maka Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan beberapa tindakan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota.
Kemudian Bawaslu menurut Badrul meminta agar KPU kabupaten/Kota benar-benar mencoret pemilih dari DPT asal. Hal itu setelah pemilih terdaftar pada daftar pemilih pindahan agar tidak ada pemilih ganda.
Baca Juga :
Selanjutnya, Bawaslu memastikan data daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan. Harus terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih).
“Bawaslu Provinsi Lampung meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota. Agar memastikan KPU kabupaten/kota dalam melakukan penyusunan daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan. Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” ujar Hamid, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kemudian Bawaslu mengawasi agar KPU memastikan pemilih yang meninggal dunia. Lalu, alih status dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT. Dan anomali data pemilih lain agar tervalidasi serta menandainya pada Sidalih dan salinan DPT pada TPS.
“Hal tersebut guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan surat suara. Pada hari pemungutan suara,” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga harus memastikan agar pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPT. Lalu alih status dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil terdaftar dalam daftar pemilih tambahan. Kemudian, memastikan penyampaian daftar pemilih pindahan kepada KPPS. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.515.869 untuk pilkada 2024. Jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Minggu, 22 September 2024.
Sementara rinciannya yakmi 3.304.463 pemilih laki-laki dan 3.211.406 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari, 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa. Selain itu, terdapat total jumlah 13.282 TPS se Lampung.
Kemudian Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto mengatakan. Setelah penetapan DPT, KPU kabupaten/kota masih melakukan kegiatan tahapan terkait data pemilih. Tahapan yang sedang berlangsung yakni daftar pemilih adalah daftar pemilih tambahan (DPTb). Agar tidak ada hak pilih warga yang hilang.
“DPTb itu, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Akan tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS asal dan akan memilih pada TPS tujuan,” ujarnya.
Selanjutnya Agus mengatakan, jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Maka masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS terdekat. Dengan menggunakan KTP el sesuai alamat domisili yang tertera dalam KTP elektronik. “Pemilih seperti ini masuk kategori DPK atau daftar pemilih khusus,” katanya.
Kemudian terkait pemutakhiran DPTb, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 27 November 2024. Itu bagi sembilan jenis kelompok pemilih. Dan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara bagi 4 kelompok pemilih. “Kita sekarang melayani para pemilih DPTb. Baik yang keluar atau masuk dari atau ke tempat lain dalam satu provinsi,” katanya.
Selanjutnya, KPU juga melakukan upaya akurasi DPT. Salah satunya dengan, menandai para pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia. Sehingga formulir C pemberitahuan kepada pemilih untuk pemungutan suara, tidak lagi terbagikan oleh KPPS.