Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Informasi (KI), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) membentuk gugus tugas pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Tentang gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Kegiatan itu tergelar pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024.
“Dalam beberapa waktu lalu, pada tingkatan pusat membentuk gugus tugas. KPU, Bawaslu, KPI dan KI menggagas tentang pengawasan proses kampanye pada media massa. Kita tingkatan provinsi melakukan hal yang sama. Dalam perjalanan Bawaslu, untuk Lampung semestinya tidak ada hal yang mengkhawatirkan,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar.
Baca Juga :
https://lampost.co/pemilu/empat-lembaga-bentuk-gugus-tugas-pengawasan-iklan-kampanye/
Kemudian Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengapresiasi adanya tindak lanjut MoU dari tingkat pusat. “Kita memasuki 17 hari menjelang 27 November 2024. Mulai 10 – 23 November kita masuk iklan kampanye pada media massa yang terfasilitasi KPU. Kita berharap penyelenggara pilkada ini berjalan lancar baik dan demokratis,” kata Erwan.
Selanjutnya Ketua KI Provinsi Lampung, Erizal berkomitmen untuk bersama-sama mewujudkan proses demokrasi yang baik. “Sampai saat ini belum ada yang mengajukan sengketa informasi. Artinya, Bawaslu dan KPU sudah terbuka memberikan informasi kepada publik. Kita juga mengantisipasi agar tidak terjadi sengketa. Tidak ada demokrasi tanpa transparansi. Sebagai negara yang demokratis dan maju, tentu harus terbuka dan transparan,” katanya.
Lalu, Komisioner KPID Provinsi Lampung, Wirdayati mengatakan pilkada menjadi momen penting untuk menciptakan proses demokrasi yang berkualitas. Sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas, amanah dan mampu mensejahterakan masyarakatnya. “Maka kita kawal bersama agar tidak terjadi manipulasi suara. Sukses pilkada ada ditangan kita semua,” katanya.
Fungsi Gugus Tugas
Sementara itu, gugus tugas ini memiliki tugas untuk merumuskan strategi pencegahan pelanggaran. Dan memberikan masukan serta mengawal penegakan hukum atas rekomendasikan yang telah dikeluarkan.
Kemudian gugus tugas ini memiliki 8 point kegiatan. Pertama, melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidası data dan informasi. Terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penerbitan dan kampanye pada media sebagai keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya kedua, melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan pada tahapan. Meliputi kampanye identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan pencegahan lainnya.
Lalu ketiga, kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Keempat, memberikan masukan dalam mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran. Kelima, melakukan pertukaran data iklan kampanye. Keenam, mengawal melakukan penegakan hukum. Ketujuh, supervisi dan pembinaan. Kedelapan melakukan evaluasi dan penyusunan laporan akhir.
Sementara itu, masyarakat Provinsi Lampung akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. Masyarakat akan melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Saat ini, ada 36 pasangan calon kepala daerah se Lampung yang berlaga pada pesta demokrasi. Rinciannya ada 2 pasangan calon gubernur – wakil gubernur, 4 pasangan calon walikota-wakil walikota, dan 30 pasangan calon bupati-wakil bupati. Paslon tersebut melakukan kampanye mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.