• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 16:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang Jelang Pencoblosan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
22/11/24 - 17:33
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Masa tenang akan berlangsung, Minggu-Selasa, 24-26 November 2024, setelah itu masyarakat akan melakukan pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.

 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang. Hal itu agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

 

“Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini. Supaya tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja, Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/bersiap-masa-tenang-pilkada-serentak-2024/

Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada. Yakni pada 23 sampai 26 November 2024. Ia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

 

Kemudian Bagja mengatakan patroli pengawasan ini secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah tersampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

 

Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar seluruh Indonesia.”Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya.

 

Selanjutnya, apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar. Bawaslu akan melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

 

Kemudian sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

 

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

  1. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
  2. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
  3. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

 

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan

 

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tags: BAWASLUMasa TenangMoney Politicpatroli pengawasanPILKADAPolitik UangpolriSerangan FajarTNI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gerakan Tanam Padi Serentak yang digelar Kodam XXI/Radin Inten bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menjadi penanda kuat kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Dok

Kodam XXI/Radin Inten Bersama Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Petani

byNur
20/01/2026

Lampung Timur (Lampost.co)--- Gerakan Tanam Padi Serentak yang digelar Kodam XXI/Radin Inten bersama Pemerintah Provinsi Lampung. Serta Pemerintah Kabupaten Lampung...

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 20 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 20 Januari 2026,...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Dok Polda

Polda Lampung Amankan 10 Kg Sabu Asal Aceh Dikamuflasekan dengan Durian

byTriyadi Isworoand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Barang...

Berita Terbaru

Infinix Note Edge
Teknologi

Infinix Note Edge: Spesifikasi Lengkap dan Harga Indonesia

byDenny ZY
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mencari ponsel dengan bodi ramping namun tetap sanggup menemani aktivitas seharian sering kali menjadi tantangan. Selama...

Read moreDetails
Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

20/01/2026
Dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pembinaan, pelatihan, promosi, serta partisipasi dalam berbagai event mendorong Dela Tapis semakin dikenal dan mampu menembus pasar modern.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hidupkan Kembali Kain Tapis Lampung Lewat UMKM Dela Tapis

20/01/2026
film The Bluff

Sinopsis Film The Bluff: Aksi Balas Dendam Priyanka Chopra Jadi Mantan Bajak Laut

20/01/2026
bruno mars

Konser Bruno Mars di Roblox Pecahkan Rekor Dunia dengan 12 Juta Penonton

20/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.