• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 18:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang Jelang Pencoblosan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
22/11/24 - 17:33
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Masa tenang akan berlangsung, Minggu-Selasa, 24-26 November 2024, setelah itu masyarakat akan melakukan pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.

 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang. Hal itu agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

 

“Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini. Supaya tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja, Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/bersiap-masa-tenang-pilkada-serentak-2024/

Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada. Yakni pada 23 sampai 26 November 2024. Ia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

 

Kemudian Bagja mengatakan patroli pengawasan ini secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah tersampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

 

Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar seluruh Indonesia.”Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya.

 

Selanjutnya, apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar. Bawaslu akan melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

 

Kemudian sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

 

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

  1. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
  2. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
  3. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

 

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan

 

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tags: BAWASLUMasa TenangMoney Politicpatroli pengawasanPILKADAPolitik UangpolriSerangan FajarTNI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Asisten II Pemprov Lampung Mulyadi Irsan paparkan data surplus padi 3,5 juta ton sebagai daya tarik investasi industri benih nasional bagi PT SHS.

Surplus Padi 3,5 Juta Ton, Lampung Tawarkan Klaster Strategis Industri Benih

byDelima Napitupuluand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung memamerkan kekuatan fundamental sektor pertaniannya sebagai daya tawar utama bagi investor industri perbenihan nasional. Asisten...

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Gandeng Petani Lampung, PT SHS Tawarkan Harga Premium dan Bayar Tunai 24 Jam

byDelima Napitupuluand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--PT Sang Hyang Seri (SHS) mengumumkan transformasi bisnis besar-besaran dengan melakukan refocusing total pada sektor perbenihan nasional. Langkah...

Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat fondasi ketahanan pangan dengan menjajaki kolaborasi strategis bersama PT Sang Hyang Seri (SHS).

Transformasi Lumbung Pangan, Pemprov-PT SHS Bangun Pusat Industri Benih

byDelima Napitupuluand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-Pemerintah Provinsi Lampung mulai mematangkan langkah strategis untuk bertransformasi menjadi pusat industri perbenihan nasional. Kolaborasi bersama PT Sang...

Berita Terbaru

Asisten II Pemprov Lampung Mulyadi Irsan paparkan data surplus padi 3,5 juta ton sebagai daya tarik investasi industri benih nasional bagi PT SHS.
Lampung

Surplus Padi 3,5 Juta Ton, Lampung Tawarkan Klaster Strategis Industri Benih

byDelima Napitupuluand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung memamerkan kekuatan fundamental sektor pertaniannya sebagai daya tawar utama bagi investor industri perbenihan nasional. Asisten...

Read moreDetails
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Gandeng Petani Lampung, PT SHS Tawarkan Harga Premium dan Bayar Tunai 24 Jam

11/02/2026
Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat fondasi ketahanan pangan dengan menjajaki kolaborasi strategis bersama PT Sang Hyang Seri (SHS).

Transformasi Lumbung Pangan, Pemprov-PT SHS Bangun Pusat Industri Benih

11/02/2026
logo DFB Pokal

Freiburg Singkirkan Hertha Berlin dari DFB Pokal 2026 lewat Adu Penalti Dramatis

11/02/2026
Penyerang sayap Bournemouth Rayan

Comeback Dramatis Bournemouth di Hill Dickinson Stadium

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.