Bandar Lampung (Lampost.co) —
Bawaslu Provinsi Lampung menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk pemilihan kepala daerah (
pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. Secara total ada 10 indikator penyusunan IKP tersebut.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. Ia mengatakan berdasarkan hasil potensi kerawanan dapat tersimpulkan terdapat potensi kerawanan.
.
“Terjadi pada subdimensi hak memilih, otoritas penyelenggara negara, ajudikasi dan keberatan. Kemudian otoritas penyelenggara negara, kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara,” katanya, Kamis, 20 Juni 2024.
.
.
Karena itu, pihaknya mengintruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan kerawanan pada tingkatan masing-masing. “Pemetaan itu untuk menyusun langkah-langkah pencegahan setiap tingkatannya,” ujarnya.
.
Kemudian ia mengatakan kerawanan pada indikator surat suara tertukar paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Utara, Lampung Selatan dan Lampung Barat. Kerawanan pada indikator rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Utara, Kabupaten Pesisir Barat dan Bandar Lampung.
.
Lalu kerawanan pada indikator pemilih ganda dalam daftar pemilih paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Timur, Pringsewu dan Bandar Lampung. Kerawanan pada indikator penduduk potensial tapi tidak memiiki E-KTP terjadi pada wilayah Bandar Lampung dan Pringsewu.
.
Rawan
.
Selanjutnya, kerawanan pada indikator adanya laporan politik uang oleh peserta/timses paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Timur, Lampung Selatan dan Lampung Utara. Kerawanan pada indikator pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Timur, Lampung Barat dan Pringsewu.
.
Lalu, pada indikator adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara paling rawan pada Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur. Penghitungan suara ulang paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung.
.
Kemudian indikator adanya pemungutan suara ulang terjadi pada wilayah Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur. Lalu, indikator komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Timur, Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
.
“Indikator adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT. Paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Barat, Lampung Timur dan Pesisir Barat,” katanya.
.
Selanjutnya pada indikator kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan paling rawan terjadi pada wilayah Mesuji, Lampung Selatan dan Pringsewu. Potensi adanya gugatan hasil paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Selatan, Metro dan Tulang Bawang;
.
Adanya sengketa proses paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Selatan, Tulang Bawang dan Metro. Indikator adanya rekomendasi bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi, paling rawan terjadi pada wilayah Lampung Timur, Lampung Barat dan Pesawaran.
.
“Kerawanan pada indikator adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta, paling rawan terjadi pada wilayah Metro dan Lampung Barat,” katanya.
.
Bencana Alam
.
Selanjutnya, kerawanan adanya bencana alam yang mengganggu tahapan, paling rawan terjadi pada wilayah Tulang Bawang, Pesawaran dan Lampung Selatan. Kerawanan pengarahan/himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal terjadi pada wilayah Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung Selatan.
.
“Kerawanan penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye terjadi pada wilayah Pesawaran dan Pesisir Barat,” katanya.
.
Lalu kerawanan intimidasi terhadap pemilih dan atau penyelenggara dalam proses pada wilayah Pringsewu, Way Kanan dan Tulang Bawang Barat. Adanya pemilih pindah memilih yang tidak bisa memberikan hal suaranya ada pada wilayah Bandar Lampung, Metro dan Pesawaran.
.
Kemudian kerawanan adanya dokumen palsu dalam proses pencalonan terjadi pada wilayah Pesawaran, Lampung Selatan dan Pringsewu. Kerawanan peserta pemilu/calon yang tidak melaporkan dana kampanye terdapat pada wilayah Lampugn Selatan dan Lampung Tengah.
.
Kerawanan adanya informasi pelanggaraan saat pemungutan suara pada wilayah Tanggamus, Way Kanan dan Bandar Lampung. Adanya penyalahgunaan anggaran Pemilu/Pilkada pada wilayah Tanggamus.
.
Karena itu, bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota menyusun langkah-langkah strategi pencegahan. Hal itu untuk meminimalisir kerawanan tahapan dan indikator tersebut. Melalui koordinasi dengan semua pihak, melakukan patroli, membuka posko aduan dan sebagainya.
.
“Kemudian melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap kinerja jajaran KPU,” katanya.
.
Selanjutnya melakukan sosialisasi melalui pendekatan kepada masyarakat dengan cara mengadakan forum warga. Kemudian mengoptimalkan pelibatan kader pengawasan partisipatif. “Hal ini sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran. Pemetaan potensi pelanggaran wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan,” katanya.
.
10 Indikator Penyusunan IKP:
1. Penduduk potensial tapi tidak memiliki e-ktp. Terkait pengguna hak pilih yang belum memiliki E-KTP, pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih
2. Laporan politik uang oleh peserta/timses yang masuk kategori money politik, pada tahapan kampanye
3. Putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu terkait etik penyelenggara.
4. Gugatan perselisihan hasil pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
5. Sengketa proses terkait adanya gugatan dan keberatan penetapan pencalonan, pada tahapan pencalonan.
6. Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, terkait pengguna hak pilih, pada pemutakhiran daftar pemilih.
7. Surat suara yang tertukar, pada tahapan pendistribusian pogistik.
8. Adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, terkait dugaan pelanggaran. Pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum
9. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, pada tahapan kampanye.
10. Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT. Terkait pemilih TMS meninggal dunia masuk dalam DPT, pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Sumber: Bawaslu Lampung