Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama Bawaslu 15 kabupaten/kota., menerima 24 temuan atau laporan dugaan pelanggaran terhadap pilkada serentak se Lampung. Jumlah tersebut dari hasil laporan periode 25 September – 15 Oktober 2024.
Hal tersebut tersampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi. Ia mengatakan, dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan Bawaslu dan badan adhoc sebanyak 4 temuan sudah teregistrasi. Kemudian dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan total ada 13 yang teregistrasi, 4 tidak teregistrasi. Dan 3 belum teregistrasi atau masih dalam proses penanganan.
“Jajaran Bawaslu kabupaten/kota se- Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 24 (dua puluh empat) temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Tamri, Rabu, 16 Oktober 2024.
Kemudian dari laporan tersebut, terdapat 11 dugaan pelanggaran pidana pemilihan, dan dua sudah naik ke tahap penyidikan. Pada Kota Metro dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara oleh salah satu calon. Kabupaten Pesawaran ada salah satu camat Pesawaran melanggar netralitas ASN.
Kemudian ada 6 dugaan pelanggaran pidana yang dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dan tidak naik ke tahap penyidikan. Ada 2 pada Lampung Tengah, 2 pada Lampung Selatan, dan 2 pada Pesisir Barat.
Lalu terdapat 3 dugaan pelanggaran pidana yang masih dalam tahap penyidikan. Masing-masing satu dugaan pelanggaran berada pada Lampung Tengah, Lampung Utara dan Lampung Selatan. “Selain itu terdapat 2 pelanggaran administrasi, 5 pelanggaran netralitas ASN, dan 3 pelanggaran hukum lainnya,” katanya.