Kalianda (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mempertanyakan 735 pemilih tidak memenuhi syarat. Bawaslu juga mempertanyakan 6 pemilih disabilitas di Kecamatan Sragi yang tidak dicatat sebagai pemilih disabilitas serta 2 pemilih di Kecamatan Palas belum dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Apakah data-data yang di sampaikan oleh Panwaslu Kecamatan melalui PPK sudah di tindaklanjuti,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Sumiarto dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamsel 2024, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Lampung Selatan Asma Emilia, meminta para ketua PPK se-Kabupaten Lamsel membacakan hasil pleno di tingkat kecamatan. “Saya minta nanti bacakan hasil pleno tingkat kecamatan. Untuk data -data yang Panwaslu kecamatan sampaikan sudah di tindaklanjut,” kata dia.
Baca juga: KPU Perbolehkan Calon Lawan Kotak Kosong di Pilkada
Berdasarkan rilis yang Bawaslu Lampung Selatan sampaikan, hasil pleno rekapitulasi data pemilih sementara yakni jumlah kecamatan 17, jumlah desa/kelurahan 260. Lalu jumlah pemilih laki-laki 402.423 orang. Jumlah pemilih perempuan 390.796 orang. Maka, jumlah pemilih (L+P) 792.219 orang.
Adapun jumlah TPS reguler sebanyak 1586 dan 6 TPS di lokasi khusus. Jadi, total jumlah TPS di Kabupaten Lampung selatan sebanyak 1.592 TPS.