Bandar Lampung (Lampost.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melalui bawaslu kabupaten/kota merekomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada satu TPS. Dari total 13.282 TPS se Lampung, TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, di Pesisir Barat mendapat rekomendasi PSU. Awalnya terdapat keberatan dari salah satu saksi calon bupati. Sebab ada pemilih yang menggunakan Form C Pemberitahuan KWK atau undangan memilih orang lain.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, dari kesimpulan penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa itu, hasilnya telah memenuhi keadaan untuk PSU. Hal itu berdasarkan Pasal 372 Ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, tidak ada lagi pembeda antara rezim pemilu dan rezim pemilihan.
“Ada satu tempat pemungutan suara (TPS) di Pesisir Barat,”ujarnya, Jumat, 29 November 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut. Saat ini KPU Provinsi Lampung dan KPU Pesisir Barat, sedang mempelajari dan menelaah rekomendasi tersebut.
“Kami telaah berdasarkan norma UU Nomor 10 tahun 2016 atas perubahan UU No 1 tahun 2015, tentang Pilkada. Kemudian, petunjuk teknis nomor 1774,”katanya.
Potensi Kecil
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan beberapa wilayah memiliki potensi kecil kemungkinan PSU.
“Secara umum belum ada indikasi signifikan terkait PSU,” ujar Iskardo, Kamis, 28 November 2024.
Menurut Iskardo, sejumlah kabupaten berpotensi PSU yakni Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Kemudian, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus.
Semuanya kemungkinan kecil,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 49 PKPU 17 Tahun 2024, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu. Selanjutnya, rekomendasi panwaslu kecamatan, bawaslu kabupaten/kota, atau bawaslu provinsi; dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, berdasarkan Pasal 50 PKPU tersebut, pemungutan suara di TPS dapat berulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat terpakai serta sejumlah situasi dan kondisi lainnya.
Di sisi lain, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai PSU itu membuktikan adanya ketidakbecusan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
“Betul, problemnya itu pada kapasitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” ujar Titi.
Menurut Titi, sumber masalah terjadinya PSU adalah bimbingan teknis (bimtek) dari KPU kepada petugas KPPS yang tidak efektif dalam menguatkan kapasitas teknis kepemiluan. Ini kian memperburuk dengan sosialisasi kepada pemilih maupun petugas KPPS yang sangat terbatas.