Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 66 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Hal itu terjadi pada masa kampanye Pilkada Serentak 2024 periode 25 September – 14 November 2024.
“Iya, jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dari tanggal 25 September s.d 14 November 2024 telah menerima dan menangani sebanyak 66 temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.” kata Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tamri dalam siaran resminya, Jumat, 15 November 2024.
Kemudian ia mengatakan jumlah temuan dan laporan yang teregistrasi sebanyak 50. Jumlah temuan yang teregistrasi 12. Lalu jumlah laporan yang teregistrasi 38. Sementara laporan yang belum teregistrasi sebanyak 0 (nol). Laporan yang tidak teregistrasi sebanyak 16.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/paslon-gubernur-lampung-lakukan-763-kegiatan-kampanye/
Selanjutnya ia mengatakan, terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan itu. Terdapat temuan dan/atau Laporan dalam proses penanganan sebanyak 3. Lalu temuan dan/atau Laporan yang ternyata pelanggaran sebanyak 24. Temuan dan/atau Laporan yang ternyata bukan pelanggaran sebanyak 23. Kemudian temuan dan/atau laporan yang ternyata pelanggaran pidana sebanyak 3. Sementara temuan dan/atau laporan yang ternyata merupakan pelanggaran administrasi sebanyak 1.
“Temuan dan/atau Laporan yang ternyata merupakan pelanggaran kode etik sebanyak 3. Temuan dan/atau laporan yang ternyata merupakan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 8. Dan temuan dan/atau laporan yang ternyata merupakan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 13,” katanya.
Selain itu, Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung selama tahapan kampanye periode 25 September s.d 14 November 2024. Telah menerima dan menangani temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 27 temuan dan/atau laporan. Itu dugaan pelanggaran pemilihan,” katanya.
Kemudian rinciannya yakni; jumlah temuan yang teregistrasi sebanyak 19. Jumlah laporan yang teregistrasi sebanyak 3. Jumlah laporan yang tidak teregistrasi sebanyak 5. Temuan/laporan yang bukan pelanggaran sebanyak 9. Lalu temuan/laporan yang merupakan pelanggaran kode etik sebanyak 3. Kemudian temuan/laporan yang merupakan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 4. Dan temuan/laporan yang merupakan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 7.
Kegiatan Kampanye
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung mencatat ada 763 kegiatan kampanye sejak 25 September 2024 – 14 November 2024. Kegiatan tersebut yang terlaksanakan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilkada Serentak 2024.
Kemudian ia mengatakan kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01, Arinal Djunaidi – Sutono sebanyak 31 kegiatan kampanye. “Pertemuan terbatas sebanyak 5, pertemuan tatap muka sebanyak 23, debat publik sebanyak 2. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 1,” katanya.
Sementara kegiatan kampanye pasangan calon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 02, Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela sebanyak 732 kegiatan kampanye. Rinciannya pertemuan terbatas 27, pertemuan tatap muka sebanyak 347, debat publik sebanyak 2. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 356.
“Metode kampanye yang paling banyak terlaksanakan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 356 kegiatan. Dan metode kampanye yang paling sedikit adalah debat publik sebanyak 2,” tutupnya.