Jakarta (Lampost.co) – Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz menjelaskan komposisi panel hakim konstitusi. Itu untuk memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024. Komposisi itu sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg).
“Sidangnya sidang panel. Kita akan bagi menjadi tiga panel. Satu panel terdiri dari tiga hakim dan untuk hakim-hakimnya. Itu masih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” kata Faiz, Jumat, 3 Januari 2025.
Dengan demikian, merujuk panel hakim pada sengketa Pileg 2024. Ketua panel satu Suhartoyo berdampingan dengan Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Ketua panel dua Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Serta ketua panel tiga Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian mahkamah akan mengatur agar perkara yang nantinya tersidangkan setiap-tiap panel berjumlah proporsional. Sehingga tidak bertumpuk pada panel tertentu. Lalu, klasifikasi perkara yang akan tersidangkan juga akan sesuai aturan. Hal ini agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan masing-masing hakim.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari. Tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, (hakim) tidak akan menangani (sengketa) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” terangnya.
Metode
Selanjutnya Faiz menjelaskan, sidang pemeriksaan sengketa pilkada terlaksana dengan metode panel karena mengingat banyaknya jumlah perkara. Terlebih, MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk mengadili ratusan perkara tersebut.
“Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin, khawatirnya tidak terkejar. Jadi, pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” imbuhnya.
Lalu Faiz menjelaskan, MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 per Jumat, 3 Januari 2025 siang. Total perkara itu terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan walikota.
Kemudian berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan tergelar pada Rabu, 8 Januari 2024. Sementara itu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.