Bandar Lampung (Lampost.co) – Partai Demokrat Lampung meminta kepada KPU Pesawaran dan KPU Provinsi Lampung untuk bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Sebelumnya, saat pembukaan pendaftaran paslon pengganti Aris Sandi Darma Putra karena terdiskualifikasi MK. Ketiga partai pengusung terpecah, Partai Demokrat mengusung drg. Elin dan Supriyanto. Sedangkan PPP dan Golkar mengusung Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb. Karena tidak lengkap, KPU Pesawaran mengembalikan berkas pasangan asal Partai Demokrat.
“Kami berharap KPU bersurat kepada MK, terkait tidak ada kesepahaman pengusungan calon. Antar partai koalisi yakni Demokrat, PPP dan Golkar.” ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung, Budiman AS, usai rapat dengar pendapat bersama KPU-Bawaslu, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga :
Selanjutnya, Demokrat meminta KPU membuka perpanjangan pendaftaran paslon. Alasannya, jadwal tahapan pendaftaran yakni 8–10 Maret 2025 sangat singkat. Dan Partai Demokrat tidak memiliki waktu untuk melakukan komunikasi dengan partai pengusung lainnya.
Kemudian Partai Demokrat juga meminta partainya bisa mengusung calon. Karena perolehan suara Demokrat melebihi ambang batas. Berdasarkan putusan MK 60/PUU-XXII/2024, syarat jumlah suara partai di Pesawaran memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%. Demokrat memperoleh 27.882 suara pada Pemilu Kabupaten Pesawaran 2024, atau 10,1 % dari jumlah suara sah yakni, 275.231 suara.
“Kami sudah melayangkan surat kepada KPU Pesawaran, untuk mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran. Kalaupun dari persyaratan ambang batas pencalonan, Demokrat boleh mengusung calon sendiri. Jadi sekali lagi, kami ingin menjaga kondusifitas Pilkada Pesawaran. Tolong ini menjadi pertimbangan oleh KPU,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung ini.
Pelajari Kasus Partai Demokrat
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan. Pihak KPU sudah menerima surat dari Partai Demokrat. Selanjutnya, akan mempelajari surat tersebut.
Erwan menjelaskan, saat Supriyanto dan Suriansyah mendaftar, syaratnya terpenuhi dan lengkap karena kedua pasangan hadir. Kemudian tertandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai, serta terdapat form B1 KWK dari DPP PPP maupun Partai Golkar. Sedangkan drg. Elin dan Supriyanto dari Partai Demokrat. Saat pemeriksaan dokumen syarat pencalonan, tidak tertandatangani wakil bupati.
Kemudian, soal perpanjangan pendaftaran. Menurut Erwan tertuang dalam Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 tentang pencalonan. Jika masa terakhir pendaftaran hanya ada satu pasangan yang terajukan oleh gabungan partai politik.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/kpu-pesawaran-kembalikan-berkas-elin-septiani/
Sedangkan pasca putusan MK, sudah ada satu pasangan paslon yakni Nanda Indira dan Antoniyus Muhammad Ali. Lalu parpol dan gabungan parpol juga sudah mendaftarkan Supriyanto dan Suriansyah. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK untuk PSU Pesawaran.
“Dalam situasi terpenuhi. Maka tidak melakukan perpanjangan. Dan sudah terjadi ketika Pilkada Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tulang Bawang Barat,” katanya.
Kemudian salah satu point krusial oleh MK untuk Pilkada Pesawaran yakni, memerintahkan KPU melakukan PSU. Pelaksanaannya menggunakan DPT, DPTb 27 November 2024. Untuk pesertanya yakni Nanda Indira dan Antoniyus Muhammad Ali. Kemudian paslon baru yang terajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung paslon nomor. 1 Aries Sandi dan Supriyanto tanpa mengikuti Aries Sandi.
Apakah ketiga partai yakni PPP Demokrat dan Golkar harus dalam satu kesatuan atau tidak. Erwan enggan memberikan jawaban pasti atau tafsir. Ia meminta agar media membaca saja putusan MK tersebut. “Partai politik atau gabungan partai politik,” katanya.