Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari Rohidin Mersyah. Rohidin merupakan calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 23 November 2024.
“Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16. Terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara.” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu, 24 November 2024.
Kemudian menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut. Apabila ada pasangan calon yang berhalangan tetap ataupun sebagai terpidana. Apalagi 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara. Maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
Baca Juga :
“Jadi, itu kira-kira norma yang ada pada PKPU. Selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” katanya.
Sebelumnya, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana. Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024. Rohidin turut menjalani pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.
Sementara itu, Rohidin tiba pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Rohidin tiba pada pukul 14.39 WIB dengan pengawalan personel KPK dan polisi.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka sudah diamankan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Kemudian ia mengatakan, KPK telah menerbangkan delapan orang tersebut ke Jakarta. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen. Namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.