• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 01/07/2025 23:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Begini Status Pencalonan Rohidin Mersyah Usai Tertangkap KPK

Rohidin merupakan calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 23 November 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
24/11/24 - 20:25
in Lamban Pilkada
A A
Ketua KPU Provinsi Bengkulu menjelaskan situasi tahapan pilkada pasca-OTT KPK di Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Minggu. (24/11/2024) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ketua KPU Provinsi Bengkulu menjelaskan situasi tahapan pilkada pasca-OTT KPK di Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Minggu. (24/11/2024) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari Rohidin Mersyah. Rohidin merupakan calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 23 November 2024.

 

“Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16. Terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara.” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu, 24 November 2024.

 

Kemudian menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut. Apabila ada pasangan calon yang berhalangan tetap ataupun sebagai terpidana. Apalagi 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara. Maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.

Baca Juga : 

https://lampost.co/tak-berkategori/kpk-tangkap-petahana-rohidin-mersyah-terkait-pendanaan-pilkada-bengkulu/

“Jadi, itu kira-kira norma yang ada pada PKPU. Selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” katanya.

 

Sebelumnya, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana. Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024. Rohidin turut menjalani pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.

 

Sementara itu, Rohidin tiba pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Rohidin tiba pada pukul 14.39 WIB dengan pengawalan personel KPK dan polisi.

 

“Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka sudah diamankan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

 

Kemudian ia mengatakan, KPK telah menerbangkan delapan orang tersebut ke Jakarta. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Sementara dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen. Namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.

 

Tags: BengkuluGedung Merah PutihGubernurKomisi Pemberantasan KorupsiKPKOperasi Tangkap TanganOTTPetahanaPILKADARohidin Mersyah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Beri Ruang Rekrutmen Kader Partai di Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai...

Tinta Pemilu sebagai penanda

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Waspada Dominasi Elit Parpol

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal. Ini menjadi angin...

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

by Triyadi Isworo
26/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, pemilu akan dipisah. Keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.