Bandar Lampung (Lampost.co) — Beredar surat tugas yang dikeluarkan dari DPP Gerindra, bertuliskan Reihana sebagai calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Padahal Reihana telah mendapatkan surat tugas sebagai calon wali kota pada 31 Juli 2024, dan diumumkan di Gedung Pasca Sarjana UBL.
Surat tersebut bernomor 07-0187/TGS-PILKADA/DPP-GERINDRA/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, dan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani.
Terhadap perbedaan isi surat tersebut, Sekretaris DPD Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar, menyatakan itu kesalahan dalam pengetikan. Reihana sejatinya memang mendapatkan surat tugas sebagai calon wali kota.
Baca juga: Gerindra Restui Reihana di Pilkada Bandar Lampung
“Seharusnya ditulis sebagai calon Walikota, bukan Wakil Walikota. Tapi surat yang benar sudah OTW,” ujar Giri, Kamis, 1 Agustus 2024.
Giri mengatakan, surat tugas yang telah diperbaiki pengetikannya sedang dalam proses pengiriman selanjutnya diserahkan ke Reihana. “Sudah OTW,” kata dia.
Adapun isi dari surat tugas yang diberikan ke Reihana yakni:
- Berkoordinasi dengan DPD, DPC, PAC, dan pimpinan ranting Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
- Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popluartis dan elektabilitas bacalon
- Melengkapi partai koalisi memenuhi persyaratan minimal 20% kursi DPRD
- Melengkapi pasangan Bacalon yang dapat menunjang pemenangan
- Bersedia menaati Manifesto perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai Gerindra
- Jika kelengkapan partai koalisi dan pasangan bacalon tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Gerindra akan mengevaluasi penugasan ini.