• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 19:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Beri Ruang Rekrutmen Kader Partai di Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
27/06/25 - 22:38
in Lamban Pilkada, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik.

Hal ini tersebut tersampaikan oleh Peneliti senior Perludem Heroik M Pratama. Ia mengatakan, partai memiliki waktu yang lebih untuk mempersiapkan calon-calonnya berlaga pada kontestasi pemilu, khususnya tingkat lokal.

Sementara itu, MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang tertandai dengan proses pelantikan. Menurut Heroik, jeda itu memberikan ruang bagi partai politik dalam rekrutmen yang jauh lebih baik.

“Karena kita tahu bahwa MK juga menyebutkan dalam keputusan ini. Ketika pemilu serentak lima surat suara dengan pemilu kepala daerah serentak terlaksanakan dalam satu tahun yang bersamaan. Ini juga menyulitkan partai,” katanya mengutip Media Indonesia, Jumat, 27 Juni 2025.

Alasan Pemisahan?
Pemisahan itu didasarkan MK atas permohonan yang terajukan oleh Perludem. Berbeda dengan keserentakan pemilu pada 2019 dan 2024, pada penyelenggaraan pemilu berikutnya. Pemilih hanya mendapatkan tiga surat suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.

Setelah jeda minimal 2 tahun, pemilu bakal tergelar lagi pada tingkat lokal untuk memilih kepala daerah. Baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian Heroik menyinggung. Pemisahan seperti itu juga bakal menjawab masalah kartel politik yang pada pilkada sebelumnya memunculkan fenomena calon tunggal. Menurutnya, fenomena tersebut muncul lantaran partai tidak memiliki waktu yang cukup mempersiapkan calonnya untuk terusung pada pilkada. Itu karena berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Sehingga jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap seperti itu. Termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja pemerintah nasional yang kemudian teraktualisasikan dalam konteks pemilu lokal,” terang Heroik.

Tags: BupatiDPDdprDPRDGubernurHeroik M PratamaKabupatenKotaMahkamah KonstitusimkPARPOLPartai politikPemilihan UmumPemilu 2029pemilu lokalpemilu nasionalpemisahan pemiluPeneliti senior PerludemPerludemPILKADAPRESIDENProvinsiWakil BupatiWakil GubernurWakil PresidenWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

patroli gajah

Karbon, Badak, Gajah dan Masa Depan Way Kambas di Tengah Pasar Karbon Indonesia

byMustaan
19/01/2026

TAMAN Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur selama ini dikenal bukan hanya sebagai surga konservasi satwa endemik. Tetapi juga...

Operasi pencarian pesawat yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Korban Pertama Pesawat Hilang di Sulsel Ditemukan

byNur
18/01/2026

Makassar (Lampost.co)--– Operasi pencarian pesawat yang  hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Tim SAR gabungan berhasil...

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Tetap Membludak.Dok/Lampost.co

Tekanan Ekonomi Diprediksi Tak Jadi Penghalang Mudik Lebaran 2026 Tetap Membludak

byNur
18/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-– Tekanan ekonomi akibat inflasi dan penyesuaian subsidi diperkirakan tidak akan banyak menggerus tradisi mudik Lebaran 2026. Pengamat transportasi...

Berita Terbaru

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi
Bandar Lampung

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Read moreDetails
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

19/01/2026
barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.