• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 22/07/2025 19:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Beri Ruang Rekrutmen Kader Partai di Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
27/06/25 - 22:38
in Lamban Pilkada, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik.

Hal ini tersebut tersampaikan oleh Peneliti senior Perludem Heroik M Pratama. Ia mengatakan, partai memiliki waktu yang lebih untuk mempersiapkan calon-calonnya berlaga pada kontestasi pemilu, khususnya tingkat lokal.

Sementara itu, MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang tertandai dengan proses pelantikan. Menurut Heroik, jeda itu memberikan ruang bagi partai politik dalam rekrutmen yang jauh lebih baik.

“Karena kita tahu bahwa MK juga menyebutkan dalam keputusan ini. Ketika pemilu serentak lima surat suara dengan pemilu kepala daerah serentak terlaksanakan dalam satu tahun yang bersamaan. Ini juga menyulitkan partai,” katanya mengutip Media Indonesia, Jumat, 27 Juni 2025.

Alasan Pemisahan?
Pemisahan itu didasarkan MK atas permohonan yang terajukan oleh Perludem. Berbeda dengan keserentakan pemilu pada 2019 dan 2024, pada penyelenggaraan pemilu berikutnya. Pemilih hanya mendapatkan tiga surat suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.

Setelah jeda minimal 2 tahun, pemilu bakal tergelar lagi pada tingkat lokal untuk memilih kepala daerah. Baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian Heroik menyinggung. Pemisahan seperti itu juga bakal menjawab masalah kartel politik yang pada pilkada sebelumnya memunculkan fenomena calon tunggal. Menurutnya, fenomena tersebut muncul lantaran partai tidak memiliki waktu yang cukup mempersiapkan calonnya untuk terusung pada pilkada. Itu karena berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Sehingga jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap seperti itu. Termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja pemerintah nasional yang kemudian teraktualisasikan dalam konteks pemilu lokal,” terang Heroik.

Tags: BupatiDPDdprDPRDGubernurHeroik M PratamaKabupatenKotaMahkamah KonstitusimkPARPOLPartai politikPemilihan UmumPemilu 2029pemilu lokalpemilu nasionalpemisahan pemiluPeneliti senior PerludemPerludemPILKADAPRESIDENProvinsiWakil BupatiWakil GubernurWakil PresidenWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Garnita Malahayati NasDem Harus Jadi Garda Terdepan Perempuan

Garnita Malahayati NasDem Harus Jadi Garda Terdepan Perempuan

by Muharram Candra Lugina
22/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung menegaskan peran strategis Garda Wanita (Garnita) Malahayati sebagai garda...

Film Perang Jawa

Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Tembus Pasar Film Internasional

by Nana Hasan
22/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Visinema kembali menggebrak industri film Indonesia lewat proyek terbarunya berjudul film Perang Jawa. Film ini mengangkat kisah...

Wakil Ketua MPR RI

Lindungi Anak dari Dampak Negatif Dunia Maya Harus Jadi Perhatian semua Pihak

by Triyadi Isworo
22/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak. Ini sebagai bagian...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.