Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik.
Hal ini tersebut tersampaikan oleh Peneliti senior Perludem Heroik M Pratama. Ia mengatakan, partai memiliki waktu yang lebih untuk mempersiapkan calon-calonnya berlaga pada kontestasi pemilu, khususnya tingkat lokal.
Sementara itu, MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang tertandai dengan proses pelantikan. Menurut Heroik, jeda itu memberikan ruang bagi partai politik dalam rekrutmen yang jauh lebih baik.
“Karena kita tahu bahwa MK juga menyebutkan dalam keputusan ini. Ketika pemilu serentak lima surat suara dengan pemilu kepala daerah serentak terlaksanakan dalam satu tahun yang bersamaan. Ini juga menyulitkan partai,” katanya mengutip Media Indonesia, Jumat, 27 Juni 2025.
Alasan Pemisahan?
Pemisahan itu didasarkan MK atas permohonan yang terajukan oleh Perludem. Berbeda dengan keserentakan pemilu pada 2019 dan 2024, pada penyelenggaraan pemilu berikutnya. Pemilih hanya mendapatkan tiga surat suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.
Setelah jeda minimal 2 tahun, pemilu bakal tergelar lagi pada tingkat lokal untuk memilih kepala daerah. Baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian Heroik menyinggung. Pemisahan seperti itu juga bakal menjawab masalah kartel politik yang pada pilkada sebelumnya memunculkan fenomena calon tunggal. Menurutnya, fenomena tersebut muncul lantaran partai tidak memiliki waktu yang cukup mempersiapkan calonnya untuk terusung pada pilkada. Itu karena berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Sehingga jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap seperti itu. Termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja pemerintah nasional yang kemudian teraktualisasikan dalam konteks pemilu lokal,” terang Heroik.