.
Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang dan bersifat ad hoc. Artinya Panwascam sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta pemilu yang bekerja pada tingkat bawah, bersifat sementara. Sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.
.
Sesuai Pasal 105 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:
Melakukan pencegahan dan penindakan pada wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, yang terdiri atas:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu pada wilayah kecamatan.
2. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu pada wilayah kecamatan.
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu pada wilayah kecamatan.
5. Menyampaikan hasil pengawasan wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu pada wilayah kecamatan.
6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu pada wilayah kecamatan.
7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu pada wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
.
Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu pada wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
2. Pelaksanaan kampanye.
3. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu pada TPS.
5. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai kepada PPK.
6. Pengawasan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan.
7. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai kepada PPK.
8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang pemilu lanjutan, dan pemilu susulan.
9. Mencegah terjadinya praktik politik uang pada wilayah kecamatan.
10. Mengawasi netralitas semua pihak yang terlarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana teratur dalam Undang-Undang ini.
.
Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan pada wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP.
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu.
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;.
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang terlarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana teratur dalam Undang-Undang ini.
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada wilayah kecamatan
8. Mengevaluasi pengawasan pemilu wilayah kecamatan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
Kemudian berdasarkan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan berwenang:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu pada wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam Undang-Undang ini.
3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan pada wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang terarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana teratur dalam Undang-Undang ini.
4. Mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat terkena sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Meminta bahan keterangan yang terbutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu pada wilayah kecamatan.
6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS,dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
Sedangkan terkait Kewajiban Panwaslu Kecamatan tertuang secara khusus dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, meliputi:
1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan bawahnya.
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkankebutuhan
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat kecamatan.
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.