Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan legitimasi yang baik pada Pilkada Serentak 27 November 2024 se Provinsi Lampung.
“Kita berharap hasil pilkada serentak berjalan kondusif, aman, jujur, adil dan akuntabel. Mari bersama-sama menciptakan legitimasi yang baik untuk Lampung. Jadikan pilkada serentak ini menjadi contoh dan sejarah yang baik untuk anak cucu kita,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, saat ekspose hasil pengawasan kampanye, di Hotel Roddison, Bandar Lampung, Minggu, 24 November 2024.
Kemudian ia mengatakan ada beberapa potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) pada Pilkada 2024. Hal itu seperti praktik politik uang, data pemilih daerah khusus, peningkatan peran serta pengawas partisipatif. Kemudian maraknya penyebaran hoaks, akses terhadap distribusi logistik, netralitas ASN dan politik identitas.
“Provinsi Lampung masuk urutan kedua terkait indeks kerawanan pilkada dengan kategori sedang. Namun masuk rawan tinggi dalam dimensi penyelenggaraan pemilu dan kontestasi. Sementara Bandar Lampung dan Lampung Tengah masuk rawan tinggi,” katanya.
Kegiatan Kampanye
Selanjutnya Iskardo mengatakan secara kumulatif, kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 25 September – 23 November 2024 sebanyak 1.019 kegiatan kampanye. Untuk pasangan Arinal Djunaidi – Sutono ada 50 kegiatan kampanye. Meliputi 5 pertemuan terbatas, 29 pertemuan tatap muka, 3 debat publik dan 13 kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan.
Sementara pasangan Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela ada 969 kegiatan kampanye. Rinciannya; 27 pertemuan terbatas, 482 pertemuan tatap muka, 3 debat publik, 1 rapat umum dan 456 kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan.
“Metode kampanye yang paling banyak adalah pertemuan tatap muka sebanyak 511 kegiatan. Sementara metode kampanye yang paling sedikit adalah rapat umum 1 kegiatan,” katanya.
Kemudian selama kampanye, Bawaslu Lampung dan 15 Kabupaten/Kota menerima 83 temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Rinciannya; ada 62 temuan dan laporan yang teregistrasi, 18 temuan yang teregistrasi, 44 laporan yang teregistrasi, 5 laporan belum teregistrasi dan 16 laporan tidak teregistrasi.
“Ada 7 temuan/laporan yang sedang proses penanganan. Lalu 28 pelanggaran, 27 bukan pelanggaran, 3 pelanggaran pidana, 2 pelanggaran administrasi, 5 pelanggaran kode etik, 9 pelanggaran netralitas ASN, dan 15 pelanggaran hukum lainnya,” kata Iskardo.
Sementara jajaran Panwaslu Kecamatan se Lampung menerima dan menangani 39 temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Rinciannya; 31 temuan teregistrasi, 3 laporan teregistrasi, 5 laporan tidak teregistrasi, 9 temuan/laporan bukan pelanggaran. Kemudian ada 4 temuan/laporan pelanggaran administrasi, 6 temuan/laporan pelanggaran kode etik, 4 temuan/laporan pelanggaran netralitas ASN dan 11 temuan/laporan pelanggaran hukum lainnya.