Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Bandar Lampung mencatat ada 10.000 data penduduk yang tidak sesuai domisili. Penyebab utama masalah itu adalah pemekaran wilayah sehingga terjadi perubahan alamat.
Meski begitu, menurut pengamat politik, Budi Harjo. Hal tersebut bukan menjadi masalah. Sebab meski terjadi perubahan alamat, data penduduk harusnya sudah tercover.
Kemudian menurutnya, data penduduk sudah terdata sebelum adanya pemekaran. Hanya terjadi perubahan alamat khususnya pada nama kelurahan pada pendataan kependudukan.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/kpu-lampung-bebersih-data-pemilih-ganda/
“Data penduduk seharusnya tetap tercover meski ada pemekaran wilayah,” katanya, Minggu, 11 Agustus 2024.
Selanjutnya ia mengatakan, KPU mesti mengambil langkah cepat untuk melindungi hak pilih masyarakat. Jangan sampai akibat pendataan tersebut membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya ketika Pilkada nanti.
Kemudian ia mengatakan, pemutakhiran data pemilih sudah menjadi tugas dari KPU. Sehingga, temuan tersebut menjadi pembuktian profesionalisme KPU dalam menjalankan tugasnya.
“KPU harus segera gerak cepat. Jangan jadi alasan pemekaran wilayah membuat masyarakat tidak terdaftar pada DPT.,” kata akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung.
Selanjutnya ia berpendapat, pemekaran wilayah Bandar Lampung tidak dalam waktu singkat. Bahkan masyarakat sudah mengikuti pemilihan dalam Pilpres 2024 lalu.
“Dan pemekaran ini kan bukan baru terjadi, harusnya datanya pun sudah ada. Ini menjadi sekaligus menguji profesionalisme KPU,” tambahnya.