• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 20:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Disdikbud Lampung Kooperatif Verifikasi Ijazah Paslon PSU Pilkada Pesawaran

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung siap kooperatif.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
06/03/25 - 20:55
in Lamban Pilkada, Lampung, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung siap kooperatif. Pihaknya siap membantu kerja-kerja KPU dan Bawaslu Lampung maupun Pesawaran, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. 

 

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico mengatakan. Pihaknya siap kooperatif jika diminta untuk membantu proses verifikasi syarat calon. Baik administrasi maupun faktual. “Kami siap dan kooperatif seandainya diminta,” ujarnya, Kamis, 6 Maret 2025.

 

Sebelumnya Disdikbud Lampung menjadi saksi dalam dua kali persidangan PHP Kada Pesawaran pada MK. Disdikbud Lampung pun tidak bisa menemukan ijazah atau nomor ijazah setingkat SMA calon Aries Sandi. Meskipun SKPI sempat terbit. 

 

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi. Diskualifikasi itu saat sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang tergelar MK, pada 24 Februari 2025.

 

Kemudian MK mengabulkan permohonan MK untuk sebagian. Lalu menyatakan batalnya putusan KPU Pesawaran nomor 1635 tahun 2024. Tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.

 

“Menyatakan diskualifikasi calon Bupati nomor urut 1 Aries Sandi. Dari kepesertaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan. 

 

Lalu putusan juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 1092 tahun 2024, tentang Penetapan Paslon bertanggal 22 September 2024. Kemudian membatalkan Keputusan KPU nomor 1093 tahun 2024 penetapan nomor urut paslon. MK juga memerintahkan PSU harus sudah rampung 90  hari sejak putusan terucapkan.

 

“Memerintahkan termohon (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan DPT, DPTb yang tergunakan pada 27 November 2024. Dan terikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Kemudian paslon baru yang terajukan gabungan partai politik yang mengusung paslon 1. Tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” katanya. 

 

Tags: Antonius Muhammad AliAries SandiBAWASLUCalon Bupaticalon terdiskualifikasidemokratDinas Pendidikan dan KebudayaanDisdikbudDiskualifikasiErwan BustamiGOLKARijazah SMAKetua KPU Provinsi LampungKPUKPU Pesawarankpu riLAMPUNGmknanda indiraPemungutan Suara Ulangpendaftaran pasangan calon pergantianpilkada pesawaranPPPProvinsi LampungpsuPutusan Mahkamah KonstitusiSupriyantosurat KPU RItahapan pencalonanThomas AmricoWakil Bupati
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana...

Kantor Pendidikan Usia Dini di Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Lampost.co. / Rusdi Senafal)

Berhembus Isu Dana Operasional Goib Rp300 Juta di Himpaudi Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan. Hal itu karena...

Load More

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Advertorial

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

byMuharram Candra Lugina
15/10/2025

Palembang (Lampost.co) -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kota...

Read moreDetails
Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

15/10/2025
Ketua Tanfidziah PWNU Lampung, Puji Raharjo

PWNU Lampung Kecewa Tayangan Trans7, Tegaskan Jurnalisme Harus Mencerahkan

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.