Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung siap kooperatif. Pihaknya siap membantu kerja-kerja KPU dan Bawaslu Lampung maupun Pesawaran, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico mengatakan. Pihaknya siap kooperatif jika diminta untuk membantu proses verifikasi syarat calon. Baik administrasi maupun faktual. “Kami siap dan kooperatif seandainya diminta,” ujarnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Sebelumnya Disdikbud Lampung menjadi saksi dalam dua kali persidangan PHP Kada Pesawaran pada MK. Disdikbud Lampung pun tidak bisa menemukan ijazah atau nomor ijazah setingkat SMA calon Aries Sandi. Meskipun SKPI sempat terbit.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi. Diskualifikasi itu saat sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang tergelar MK, pada 24 Februari 2025.
Kemudian MK mengabulkan permohonan MK untuk sebagian. Lalu menyatakan batalnya putusan KPU Pesawaran nomor 1635 tahun 2024. Tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
“Menyatakan diskualifikasi calon Bupati nomor urut 1 Aries Sandi. Dari kepesertaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Lalu putusan juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 1092 tahun 2024, tentang Penetapan Paslon bertanggal 22 September 2024. Kemudian membatalkan Keputusan KPU nomor 1093 tahun 2024 penetapan nomor urut paslon. MK juga memerintahkan PSU harus sudah rampung 90 hari sejak putusan terucapkan.
“Memerintahkan termohon (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan DPT, DPTb yang tergunakan pada 27 November 2024. Dan terikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Kemudian paslon baru yang terajukan gabungan partai politik yang mengusung paslon 1. Tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” katanya.