Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengeluarkan putusan. Pihaknya memutuskan lima anggota Bawaslu Lampung Timur tidak melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. “Merehabilitasi nama baik Teradu 1 Lailatul Khoiriyah, Teradu 2 Hendri Widiono, Teradu 3 Sahroni. Teradu 4 Christine Bunga Elora, dan Teradu 5 Rizka Septia” ujarnya saat membacakan putusan, Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor. 13-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat, 20 Juni 2025 lalu
Sementara perkara ini teradukan oleh Fauzi Ahmad yang berasal dari LSM Genta Lampung Timur. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah. Beserta empat anggotanya yaitu: Hendri Widiono, Syahroni, Cristine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.
Fauzi Ahmad selaku pengadu absen dalam sidang meskipun sudah dipanggil secara patut oleh DKPP. Berdasar informasi dari Sekretariat DKPP, pemanggilan sidang terhadap Fauzi telah tersampaikan pada 13 Juni 2024, akan tetapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Dalam dokumen pengaduan, Fauzi Ahmad mendalilkan para teradu telah mencantumkan pasal yang tidak tepat. Ketika memutuskan laporan yang tersampaikannya tidak memenuhi unsur materiil.
Laporan Fauzi Ahmad
Hal ini berawal dari penyampaian laporan oleh Fauzi Ahmad kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada 26 September 2024. Laporan itu memuat indikasi penggunaan alamat Rumah Dinas Bupati sebagai alamat dari petahana dalam pendaftaran Calon Bupati Lampung Timur dalam Pilkada 2024.
Pada 28 September 2024, atau dua hari setelah laporan tersebut tersampaikan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengirim Surat Nomor. 269/PP.001/K.LA 04/09/2024 yang berisi bahwa laporan yang tersampaikan Fauzi tidak memenuhi unsur materiil merujuk pada Pasal 48 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2020 (UU 6/2020).
Kemudian menurut pengadu, pasal tersebut tidak tepat menjadi rujukan karena mengatur tentang syarat untuk calon perseorangan. Fauzi Ahmad lantas mengirim surat yang berisi permintaan klarifikasi dan permohonan gelar perkara kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Akan tetapi tidak ada jawaban dari lembaga tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Hendri Widiono mengakui bahwa penyebutan Pasal. 48 ayat (2) huruf A UU 6/2020 merupakan kekeliruan pengutipan dalam surat yang tersampaikan kepada Fauzi Ahmad.
Kemudian Hendri mengungkapkan, bahwa kekeliruan tersebut sebenarnya sudah terbahas dan terperbaiki dalam rapat pleno yang terlaksanakan pada 28 September 2024. Namun, ia berdalih bahwa saat surat tersebut tercetak oleh Staf Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, pasal tersebut kembali muncul.
“Setelah rapat pleno tinggal eksekusi. Tapi setelah tercetak masih ada terdapat pasal 48 tersebut karena penulisan dalam komputer kami itu template,” ujarnya.
UU 6/2020
Dalam sidang ini, tidak tepatnya Pasal 48 ayat (2) huruf A UU 6/2020 sebagai dasar hukum tidak memenuhi syarat materiil laporan Fauzi Ahmad, pada 7 Oktober 2024. Saat itu, Fauzi Ahmad beraudiensi dengan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk mempertanyakan relevansi pasal tersebut. Itu sebagai dasar hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian baik Hendri maupun koleganya di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengaku tidak membaca secara rinci revisi dari surat yang telah tercetak tersebut. Mereka meyakini bahwa catatan dalam rapat pleno telah masuk ke dalam surat revisi yang akan tersampaikan kepada Fauzi Ahmad.
“Kami sudah memperbaiki surat tersebut pada 7 Oktober 2024. Saya juga ngomong akan menyatakan ke media kalau ini bentuk kesalahan kami.” ujat Hendri yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Lalu Hendri juga mengakui bahwa pihaknya tidak membalas surat yang tersampaikan Fauzi Ahmad. Itu terkait permintaan klarifikasi dan juga permohonan uji gelar perkara.
Selanjutnya ia berdalih bahwa surat tersebut tidak perlu terbalas. Karena Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah menjelaskan secara rinci kepada Fauzi Ahmad dalam audiensi pada 7 Oktober 2024.
“Tanggal 7 Oktober itu sebenarnya sudah clear and clean karena pelapor (Fauzi Ahmad) sudah duduk bareng dengan kami. Menurut Peraturan Juknis ini sudah selesai,” terang Hendri.
Sidang ini terpimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung. Yaitu Fitri Yanti (unsur masyarakat), Ahmad Zamroni (unsur KPU), dan Ahmad Qohar (unsur Bawaslu).






