Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu direvisi.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai seluruh anggota dewan Komisi II DPR RI. menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.
“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu. Dan dengan apa yang tersampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini. Saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilihan umum kita. Termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Kemudian ia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan anggotanya. Seperti penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner. Kemudian pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.
Selain itu, ia menyebut UU itu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti tahun 2024. Pesta demokrasi pilpres, pileg, dan pilkada terselenggara pada tahun yang sama.
“Kalau sistem ini tidak terubah, undang-undang tidak terevisi. Maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu terlaksanakan pada 2029,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama. Revisi UU tersebut juga terungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. “Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi. Apalagi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” ujar Mardani.
Kemudian menurutnya, kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa tergunakan sebagai bahan dasar bagi DPR. Untuk merevisi UU pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029