Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera menggelar rapat gelar pendapat dengan KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung. Pemanggilan tersebut terkait persiapan Pilkada Serentak 2024 baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut setelah KPU RI yang telah melaunching tahapan Pilkada Serentak 2024, pada Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024 kemarin.
.
“Kami segera tindaklanjuti itu. Akan ada rapat dengar pendapat lagi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, Senin, 1 April 2024.
.
Rapat dengar pendapat nantinya akan membahas beberapa poin. Mulai dari besaran anggaran dari APBD Provinsi Lampung maupun APBD kabupaten/kota.
.
Kemudian terkait kesiapan pelaksanaan pilkada. Hal itu dengan mengevaluasi proses tahapan Pemilu Serentak 2024 kemarin, serta kebijakan lainnya. “Habis lebaran ini, Insya Allah hearing,” katanya.
.
Selain itu Budiman juga menyebut Komisi I akan menelaah beberapa kebijakan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Misalnya, soal Kemendagri yang meminta Penjabat Kepala Daerah, harus mundur dari jabatannya apabila ingin maju pilkada. Wajib mundur tersebut sejak 5 bulan sebelum hari pemilihan 27 November 2024.
.
Kemudian terkait adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 12/PUU-XXI/2024 yang menyebutkan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024, wajib mengundurkan diri setelah pelantikan sebagai anggota parlemen. Apabila yang bersangkutan ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2024.
.
“Soal Pj. kalau memang harus mundur ya harus mundur. Kemudian Putusan MK juga sifatnya final dan mengikat. Terkait caleg terpilih, kita lakukan RDP nanti,” katanya.
.
Sebelumnya, penandatangan naskah hibah perjanjian daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024 wilayah Lampung sudah terlaksana. Penandatanganan tersebut oleh Gubernur Lampung, Bupati dan Walikota 15 Kabupaten/Kota, Jumat Malam, 10 November 2023 kemarin.
.
Total anggaran KPU Provinsi Lampung untuk pilkada mencapai Rp295.956.908.000, dan anggaran Bawaslu Provinsi Lampung mencapai
Rp68.064.646.000.