Kotabumi (Lampost.co) – KPU Lampung Utara menetapkan dua pasangan calon untuk berlaga pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keduanya yakni Ardian Saputra – Sofyan dan Hamartoni Ahadis – Romli.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Utara tersebut. berdasarkan hasil rapat pleno KPU bersama Forkopimda dan LO kedua paslon, Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Lampung Utara, Marswan mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Lampung Utara No. 1178/ 2024. Kemudian sesuai tahapan pilkada serentak tahun 2024 dalam PKPU No.10 tahun 2024.
“Selain pleno penetapan mekanisme kampanye, serta lokasi pemasangan alat peraga. Juga tergelar rapat penetapan pasangan calon. Hasilnya ada dua pasangan Bupati – Wakil Bupati yakni Ardian Saputra – Sofyan dan Hamartoni Ahadis – Romli,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, pengundian nomor urut sendiri, rencananya akan terlaksana, Senin, 23 September 2024. Setelahnya akan ada deklarasi pilkada damai dari kedua pasangan, setelah nomor urut terundi.
“Jadi tahapannya, saat ini telah masuk kepada penetapan. Selanjutnya akan pelaksanaan pengundian nomor urut. Sekaligus penandatanganan deklarasi damai dari dua kubu,” tambah Komisioner KPU Lampura, Yudi Saputra.
Selanjutnya pelaksanaan kampanye akan terlaksanakan selama 60 hari setelah penetapan nomor urut. Kampanye mulai dari tanggal 25 September – 23 November 2024. “Pelaksanaannya dapat terlaksana secara langsung, maupun daring. Termasuk pada media massa, yang pelaksanaanya terawasi Bawaslu kabupaten,” tambahnya.
Kemudian pihaknya berharap pelaksanaan pilkada Lampung Utara dapat berjalan lancar dan hikmat. Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, khususnya pemimpin amanah dapat menjadi kenyataan.