Bandar Lampung (Lampost.co) — Empat KPU Kabupaten/Kota belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih hasil Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu yang belum bisa menggelar pleno penetapan kursi calon terpilih yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Barat.
.
Hal tersebut karena terdapat gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada wilayah tersebut di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut terajukan dari Partai Gerinda untuk Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Barat. Kemudian Partai Garuda untuk Lampung Selatan. Selain itu terdapat juga gugatan yang terlayangkan oleh PPP untuk pemilihan DPR RI dapil I dan II.
.
Komisioner KPU Lampung Bilang Hukum dan Pengawasanan, Warsito mengatakan, dalam gugatan tersebut pihak termohon yakni KPU RI. “Termohon tetap KPU RI, locusnya Lampung ada PPP DPR RI. Lalu Garuda Lampung Selatan dapil 7. Kemudian Gerindra untuk Metro dapil 3, Bandar Lampung dapil 3 dan Lampung Barat dapil 2,” ujar Warsito, Kamis, 2 Mei 2024.
.
Kemudian pihaknya mengikuti aturan untuk menyikapi terhadap gugatan tersebut. KPU Provinsi Lampung bersama dengan KPU Kabupaten/Kota siap menghadapi adanya proses gugatan. Sidang pendahuluan gugatan tersebut akan tergelar pada Mahkamah Konstitusi, Jumat, 3 Mei 2024 panel ketiga.
.
“Kita siap memberikan kronologi dan alat bukti terkait jawaban permohonan,” ujarnya.
.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, pihak Bawaslu siap menghadapi proses tersebut. “Kami sudah siap, dan dalam hal ini kami sebagai pemberi keterangan,” katanya.
.
Alasan Gerindra
.
Sebelumnya, DPD Gerindra Lampung meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) untuk beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Dapil 3 DPRD Bandar Lampung, PKS Meraih 2 kursi, sedangkan Gerindra hanya meraih 1 kursi.
.
Hal tersebut berkaca dari adanya gugatan perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk wilayah pengajuannya yakni Dapil 3 Kota Bandar Lampung, Dapil 3 Metro, dan Dapil 2 Lampung Barat. Gugatan itu untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024.
.
Kemudian ada total 10 TPS untuk melakukan PSU. Hal itu merupakan petitum gugatan PHPU yang terajukan kepada MK oleh Partai Gerindra. Rinciannya, 2 TPS Bandar Lampung, 6 TPS Metro, dan 2 TPS Lampung Barat.
.
“Materi gugatannya PSU itu kayaknya,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Gerindra Ahmad Giri Akbar.
.
Kemudian Giri mengatakan PSU yang terajukan tersebut juga sudah meminta data-data terkait. Misalnya dari pihak caleg atapun DPC Kabupaten/Kota, untuk terakukan kepada DPP, dan menjadi materi gugatan
.
Sementara anggota Bappilu DPD Gerindra Lampung, Fauzi Heri mengatakan, materi gugatan PHPU juga terajukan karena.ada dugaan orang yang tidak berhak memilih. Namun bisa melakukan pemungutan suara, pada beberapa TPS yang terdalilkan kepada MK.
.
“Jadi kami duga ada kecurangan, dan kami minta PSU. Kami optimis Hakim MK dapat mengabulkannya,” katanya.