Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung merupakan ikhtiar ideologis. Ini untuk menegakkan demokrasi Pancasila yang bermusyawarah, beperwakilan, dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang. Bukan sebagai langkah mundur.
“Selama terjalankan secara transparan, akuntabel, dan bermoral. Mekanisme tersebut justru mencerminkan demokrasi perwakilan yang berakar pada Pancasila,” ucap Idrus, Selasa, 6 Januari 2026.
Kemudian menurutnya, pemilihan kepala daerah lewat DPRD berpotensi melahirkan kepemimpinan daerah yang lebih rasional, stabil, dan berbasis kapasitas. Sekaligus mengurangi polarisasi sosial dan politik uang yang kerap menyertai pilkada langsung.
Maka dari itu, Idrus mengajak seluruh elemen bangsa untuk keluar dari jebakan pragmatisme elektoral. Dan mengembalikan pembahasan pilkada kepada koridor ideologi negara, falsafah bangsa, dan karakter kebangsaan, yakni Pancasila.
Kemudian ia menegaskan wacana sistem pemilihan kepala daerah harus terbaca dalam kerangka besar ideologi dan falsafah bangsa. Sebagaimana tertekankan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kemenangannya. Serta Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam pidato awal kepemimpinannya.
Rumah Bersama
Sejak awal, Idrus menyatakan bahwa Prabowo telah menggugah kesadaran dalam hidup berbangsa. Dan telah menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan rumah bersama, rumah besar yang harus dirawat, dibangun, dan terkelola bersama. Dengan penuh rasa tanggung jawab, kekitaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
“Demokrasi dalam konteks ini bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen ideologis untuk menjaga persatuan dan keberlanjutan bangsa,” ujarnya.
Lalu ia melanjutkan semangat yang sama juga tertegaskan oleh Bahlil. Ia menekankan pentingnya konsolidasi ideologi dan penguatan wawasan kebangsaan sebagai fondasi dalam setiap kebijakan politik nasional.
Dengan demikian, hal tersebut berarti setiap kebijakan politik. Termasuk sistem pemilihan kepala daerah, harus diuji terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ideologi dan falsafah bangsa. Bukan sekadar dilihat dari aspek teknis atau pragmatis.
Kemudian dalam kerangka itu. Idrus menilai penyebutan pilkada berbiaya tinggi oleh Presiden Prabowo maupun oleh Ketua Umum Golkar dan pimpinan partai politik bukan merupakan tujuan akhir. Melainkan pintu masuk untuk membahas persoalan yang lebih mendasar tentang arah demokrasi Indonesia. Yaitu demokrasi Pancasila, yang berbeda dengan demokrasi negara-negara lain.
Dengan demikian, perdebatan publik selama ini kurang pas dan tidak mendasar. Karena terlalu cepat terjebak pada dikotomi langsung dan tidak langsung, tanpa terlebih dahulu meletakkan fondasi ideologisnya.
“Padahal, demokrasi Indonesia sejak awal tidak terancang sebagai demokrasi liberal elektoral. Tetapi demokrasi Pancasila yang bertumpu pada permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan,” katanya menegaskan.
UUD 1945
Kemudian idrus mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak pernah mengunci demokrasi pada satu model teknis tertentu.
Pasal 18 ayat (4) menyebutkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Ini sebuah frasa yang dengan sadar terumuskan terbuka agar selaras dengan karakter demokrasi Pancasila. Bukan sekadar meniru model demokrasi liberal elektoral.
Lalu dalam pandangannya, musyawarah dan perwakilan merupakan ciri khas demokrasi Indonesia. Ini yang tidak semata-mata terukur dari seberapa langsung proses pemilihan terlaksanakan. Tetapi dari sejauh mana keputusan politik lahir melalui pertimbangan rasional, kebijaksanaan, dan kepentingan bersama.
Untuk itu, menurutnya, mengembalikan pemilihan tidak langsung bukan soal pragmatisme kekuasaan. Melainkan tentang ideologi negara dan falsafah bangsa, yakni bagaimana kedaulatan rakyat terjalankan. Melalui permusyawaratan dan perwakilan, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.
Selanjutnya ia juga menambahkan permasalahan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada sistem semata, melainkan pada kualitas dan etika aktor politik.
Dalam berbagai teori menjelaskan bahwa kualitas demokrasi dipengaruhi elite politik (O’Dannell), institusi politik (Robert Dahl). Dan seberapa jauh kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi (Hantington).
Karena itu, lanjut Idrus, perubahan mekanisme harus tersertai dengan penguatan partai politik. Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Kalau problem-nya ada pada perilaku elit yang transaksional. Maka solusinya adalah konsolidasi ideologi, pembenahan etika, penegakan hukum dan penguatan institusi politik. Bukan mempersempit demokrasi atau menghindari perdebatan ideologis,” ujar Idrus.
Sebelumnya, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota. Biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.








