Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah usai menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
“Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti putusan MK,” kata Komisioner KPU August Mellaz, Selasa, 25 Februari 2025.
Kemudian setelah pembacaan putusan. KPU sedang mengkaji aspek hukum, teknis penyelenggaraan, dan konsekuensi anggaran dari PSU. Selain itu, KPU melakukan koordinasi dengan jajarannya tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Itu untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai aturan.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/komisi-ii-dpr-ri-evaluasi-psu-di-24-daerah/
“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai. Maka koordinasi lebih lanjut juga kita lakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Mellaz.
Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut terumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 dengan total 40 perkara.
Kemudian mengutip informasi laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut. MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini. MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Selain itu, MK mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Daftar 24 Daerah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang:
- Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025