Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU RI telah mengeluarkan tahapan pencalonan Pilkada Pesawaran. Hal itu merupakan tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara Jadwal tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 484/PL.02-SD/06/2025, 4 Maret 2025. Untuk pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi berlangsung pada 8–10 Maret 2025.
“Ia benar (jadwal tahapan). KPU Pesawaran juga sudah rakor dengan stakeholder terkait,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Kamis, 6 Maret 2025.
Sebelumnya, Calon Bupati, Aries Sandi dan Wakil Bupati, Supriyanto terusung tiga partai yakni, Demokrat, Golkar dan PPP. Namun kemenangannya terdiskualifikasi. Itu karena tidak adanya dokumen ijazah SMA Aries Sandi saat putusan MK terbacakan.
Kemudian terhadap hal tersebut, calon pengganti hanya bagi partai pengusung yang mengusulkan paslon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto. Sehingga tiga partai tersebut tidak boleh menarik dukungan ataupun pindah dukungan. Bahkan mencalonkan calon lain secara sendiri.
“Ia (tidak boleh tarik atau pindah dukungan),” katanya.
Putusan MK
KPU RI, KPU, Bawaslu, tahapan pencalonan, Pilkada Pesawaran, putusan Mahkamah Konstitusi, MK, pemungutan suara ulang, PSU, surat KPU RI, pendaftaran pasangan calon pergantian, calon terdiskualifikasi, Lampung, KPU Pesawaran, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Calon Bupati, Aries Sandi, Wakil Bupati, Supriyanto, Demokrat, Golkar, PPP, diskualifikasi, ijazah SMA, Nanda Indira, Antonius Muhammad Ali,
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi. Diskualifikasi itu saat sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang tergelar MK, pada 24 Februari 2025.
Kemudian MK mengabulkan permohonan MK untuk sebagian. Lalu menyatakan batalnya putusan KPU Pesawaran nomor 1635 tahun 2024. Tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
“Menyatakan diskualifikasi calon Bupati nomor urut 1 Aries Sandi. Dari kepesertaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Lalu putusan juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 1092 tahun 2024, tentang Penetapan Paslon bertanggal 22 September 2024. Kemudian membatalkan Keputusan KPU nomor 1093 tahun 2024 penetapan nomor urut paslon. MK juga memerintahkan PSU harus sudah rampung 90 hari sejak putusan terucapkan.
“Memerintahkan termohon (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan DPT, DPTb yang tergunakan pada 27 November 2024. Dan terikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Kemudian paslon baru yang terajukan gabungan partai politik yang mengusung paslon 1. Tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” katanya.
Tahapan Pencalonan PSU Pilkada Pesawaran
- Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi (8–10 Maret 2025).
- Pemeriksaan kesehatan (8–14 Maret 2025).
- Penelitian persyaratan administrasi (9–14 Maret 2025).
- Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi (14 Maret 2025).
- Perbaikan dan penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi (15 Maret 2025).
- Penelitian persyaratan administrasi dan penelitian dokumen syarat calon pengganti (15–17 Maret 2025).
- Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi (17 Maret 2025).
- Masukan dan tanggapan masyarakat (18–20 Maret 2025).
- Penetapan pasangan calon (23 Maret 2025).
- Penetapan nomor urut paslon (23 Maret 2025).