Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi aturan dari
KPU RI terkait syarat pencalonan
pilkada serentak 2024. Hal itu menyikapi adanya polemik terkait syarat calon kepala daerah yang berasal dari anggota legislatif atau anggota legislatif terpilih.
.
Kemudian ia mengatakan provinsi akan menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Apakah anggota legislatif atau anggota legislatif terpilih nantinya harus mundur atau tidak ketika mencalonkan sebagai bakal calon kepala daerah.
.
“PKPU pencalonannya belum, baru PKPU tahapan dan jadwa yang sudah. Pada intinya kami mengikuti regulasi KPU RI,” katanya, Jumat, 10 Mei 2024.
.
.
Selanjutnya Ismanto juga menyebutkan selain PKPU pencalonan dari KPU RI. KPU Provinsi juga berpatokan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
.
“Putusan MK 12 kan menyebut. Mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah terlantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” katanya.
.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 22 September 2024.
.
Sementara itu, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2029 bakal pada 1 Oktober 2024 mendatang. Kemudian pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029 pada 2 September 2024, dan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota Lampung periode 2024–2029 pada 19 Agustus 2024.
.
Karena itu, asumsinya para kandidat kemungkinan peneetapan terlebih dahulu sebagai calon tetap kepala daerah. Sebelum terlantik sebagai anggota legislatif.
.
Ambil Bagian
.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabila ambil bagian sebagai calon pada Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum pelantikan dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.
.
Ia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
.
Sementara itu, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih. Apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Hal itu jika telah terlantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
.
Hasyim menegaskan frasa, ‘Jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk terlantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.
.
Bakal calon gubernur Lampung sekaligus anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hanan A Rozak siap mengikuti aturan perundang-undangan, PKPU dan lainnya. “Semua aturan akan kita ikuti. Kalau harus mundur ya kita mundur,” kata Hanan.
.
Hanan menjelaskan alasannya maju sebagai calon gubernur karena mendapatkan surat tugas dari DPP Golkar. Menyikapi perintah tersebut, kemudian ia mendaftarkan penjaringan pada partai lainnya sebagai bentuk membangun komunikasi politik. “Maka segala resiko termasuk jabatannya pada DPR RI siap hadapi,” katanya.