• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/12/2025 04:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Ismanto: KPU Lampung Tunggu Syarat Resmi Pencalonan Pilkada

Akan mengikuti regulasi aturan dari KPU RI terkait syarat pencalonan pilkada serentak 2024.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
10/05/24 - 23:15
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Kantor KPU RI. Dok

Kantor KPU RI. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi aturan dari KPU RI terkait syarat pencalonan pilkada serentak 2024. Hal itu menyikapi adanya polemik terkait syarat calon kepala daerah yang berasal dari anggota legislatif atau anggota legislatif terpilih.
.
Kemudian ia mengatakan provinsi akan menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Apakah anggota legislatif atau anggota legislatif terpilih nantinya harus mundur atau tidak ketika mencalonkan sebagai bakal calon kepala daerah.
.
“PKPU pencalonannya belum, baru PKPU tahapan dan jadwa yang sudah. Pada intinya kami mengikuti regulasi KPU RI,” katanya, Jumat, 10 Mei 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/pernyataan-ketua-kpu-soal-syarat-pilkada-dinilai-membuat-gaduh/
.
Selanjutnya Ismanto juga menyebutkan selain PKPU pencalonan dari KPU RI. KPU Provinsi juga berpatokan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
.
“Putusan MK 12 kan menyebut. Mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah terlantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” katanya.
.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 22 September 2024.
.
Sementara itu, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2029 bakal pada 1 Oktober 2024 mendatang. Kemudian pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029 pada 2 September 2024, dan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota Lampung periode 2024–2029 pada 19 Agustus 2024.
.
Karena itu, asumsinya para kandidat kemungkinan peneetapan terlebih dahulu sebagai calon tetap kepala daerah. Sebelum terlantik sebagai anggota legislatif.
.

Ambil Bagian

.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabila ambil bagian sebagai calon pada Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum pelantikan dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.
.
Ia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
.
Sementara itu, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih. Apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Hal itu jika telah terlantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
.
Hasyim menegaskan frasa, ‘Jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk terlantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.
.
Bakal calon gubernur Lampung sekaligus anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hanan A Rozak siap mengikuti aturan perundang-undangan, PKPU dan lainnya. “Semua aturan akan kita ikuti. Kalau harus mundur ya kita mundur,” kata Hanan.
.
Hanan menjelaskan alasannya maju sebagai calon gubernur karena mendapatkan surat tugas dari DPP Golkar. Menyikapi perintah tersebut, kemudian ia mendaftarkan penjaringan pada partai lainnya sebagai bentuk membangun komunikasi politik. “Maka segala resiko termasuk jabatannya pada DPR RI siap hadapi,” katanya.
Tags: Anggota LegislagifBupatiGubernurIsmantoKomisi Pemilihan UmumKPULAMPUNGPemilihan Kepala DaerahPencalonanPILKADAsyarat calonWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Lampung menggelar pelantikan pengurus periode 2025—2030.  Acara berlangsung di Ballroom Hotel...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam Bimbingan Teknis terkait Sosialisasi Permendikbud Ristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Universitas Muhammadiyah Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 27 November 2025. Dok MPR RI

Bangun Sinergi Semua Pihak Wujudkan Lingkungan Kampus Aman

byTriyadi Isworoand1 others
27/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wujudkan ruang aman bagi seluruh warga negara, termasuk warga lingkungan kampus. Dengan berbagai langkah bersama untuk...

Wakil Ketua MPR RI

Segera Selesaikan Ketimpangan Gender di Kehidupan Bernegara

byTriyadi Isworo
25/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan...

Berita Terbaru

Marinir Perkuat Peran Sosial dan Gelar Beragam Lomba
Humaniora

Marinir Perkuat Peran Sosial dan Gelar Beragam Lomba

byWandi Barboyand1 others
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Korps Marinir TNI AL memperkuat peran sosialnya melalui rangkaian kegiatan besar dalam perayaan HUT ke-80. Marinir menggelar...

Read moreDetails
Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025 Berakhir Khidmat, 575 Ribu Jemaah Padati Kota Baru

Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025 Berakhir Khidmat, 575 Ribu Jemaah Padati Kota Baru

30/11/2025
Teknisi Reklame Tersetrum, Luka Bakar Capai 80 Persen

Teknisi Reklame Tersetrum, Luka Bakar Capai 80 Persen

30/11/2025
Pangkormar Jamin Tempat Tinggal Prajurit Terdampak Bencana Sumatra

Pangkormar Jamin Tempat Tinggal Prajurit Terdampak Bencana Sumatra

30/11/2025
Tim Gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pemuda yang tega membunuh bibinya sendiri kemudian mencuri motor dan smartphone untuk judi online. Dok. Polres Bandar Lampung

Pembunuh Wiwik Safitri Pengguna Obat Psikotropika

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.