Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dan mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) pada perguruan tinggi. Sidang putusan perkara Nomor 69/PUUXXII/2024, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam amar putusan MK tersebut., Hakim menyatakan pengecualian larangan kampanye pada kampus untuk memberikan kesempatan civitas akademika menjadi lokomotif penyelenggaraan kampanye. Menurut hakim, kampanye pada kampus juga berarti membuka kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif.
Apalagi kampus merupakan tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis. Putusan ini tentu memberikan angin segar bagi publik dan dunia kampus. Dalam ikut serta berpartisipasi menjaga marwah demokrasi serta memberikan edukasi politik kepada masyarakat secara langsung.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/kpu-pelajari-putusan-mk-terkait-pencalonan-pilkada/
“Pelaksanaan kampanye di kampus merupakan putusan yang bagus dan akademis. Karena, pada dasarnya kegiatan kampanye pada kampus sebagai bagian dari sosialisasi politik dan pendidikan politik.,” Sekretaris Pengurus Cabang Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Provinsi Lampung, Triono, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kemudian menurutnya kampanye pada kampus ini sebagai upaya memantik kesadaran publik. Terutama masyarakat kampus dalam pesta demokrasi seperti pilkada serentak tahun 2024 ini. Terlebih lagi bagi kalangan milenial untuk lebih melek politik dan mendorong sivitas akademika kampus lebih kritis dan aktif terhadap isu-isu publik.
Regulasi
Selanjutnya Triono mengatakan, regulasi aturan dan perundangan dibuat secara baik maka tidak akan timbul masalah. Namun KPU perlu membuat aturan main melalui regulasi perundangan dan peraturan kampanye pilkada pada kampus. Secara komprehensif dan jelas serta para kandidat calon kepala daerah taat asas dan aturan main kampanye politik pada kampus.
“Sehingga tidak menimbulkan konflik publik. Termasuk perlunya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta kandidat cakada,” kata Triono yang juga Pengamat Politik dan Direktur Lampung Political Community (LPC).
Kemudian ia menambahkan kampanye pada kampus dalam pelaksanaannya harus bebas dari intervensi pihak manapun. Kegiatan kampanye pada kampus sebagai bagian penting dalam proses peningkatan mutu demokrasi Indonesia.
Lalu ia menjelaskan setidaknya ada 3 manfaat penyelenggaraan kampanye pada kampus. Pertama, untuk penyelenggara pemilu. Dapat menerima masukan sekaligus kontrol publik dalam pelaksanaan pilkada serentak yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER). Kedua, untuk parpol dan para kandidat cakada bisa mendapatkan masukan dan gagasan dari sivitas akademika kampus baik dosen maupun mahasiswa.
“Masukan ini dibutuhkan parpol dan cakada untuk memiliki perspektif yang lebih luas dan rasional. Dalam memahami isu-isu publik dan masyarakat,” kata Triono.
Lalu ketiga, bagi kalangan kampus sebagai insan akademis. Sarana kampanye pada kampus dapat menjadi momentum untuk menguji visi misi, integritas, kapabilitas, dan komitmen dari para calon kandidat kepala daerah. “Ini sebagai bagian dari edukasi politik yang berkesinambungan. Terutama kepada pemilih pemula dalam ikut menyukseskan gelaran pilkada derentak 27 November 2024 mendatang,” kata Triono.
Kemudian dalam menyikapi hal tersebut, AIPI Lampung berharap pihak kampus tetap bersikap netral. Jangan sampai terintervensi oleh pihak manapun. Dan tetap mengedepankan sisi-sisi akademis sebagai ciri karakter insan akademis yang intelek dan ilmiah. “Kampus perlu ambil bagian dalam meningkatkan mutu demokrasi Indonesia melalui kegiatan edukasi politik,” kata Triono.