Jakarta (Lampost.co) – Kepala Daerah yang masih bersengketa tidak bisa mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil)., Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 21 Februari 2025 bes. Apalagi yang masih melaksanakan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut tersampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Kemudian Bima menekankan bahwa retret tersebut akan terikuti kepala daerah yang gugatan sengketa hasil pilkada telah ada putusan tolak atau tak diterima MK. Kemudian sudah terlantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang.
“Itu (peserta retret) yang tidak ada gugatan pada MK dan yang dismissal. Jadi jumlahnya 505 (kepala daerah),” kata Bima, Senin, 10 Februari 2025.
Sementara itu, Bima menyebut bahwa pembekalan bagi calon kepala daerah yang masih menjalankan proses sengketa hasil pilkada. Itu akan kembali menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
“Yang tidak lanjut perkaranya pada MK itu ada 505. Nanti sisanya berarti akan pembekalannya akan terlaksanakan sesuai dengan keputusan MK. Ya, nanti kan MK memutuskan mungkin berbeda-beda ya tergantung kasusnya,” katanya.
505 Kepala Daerah
Lebih lanjut, Bima mengatakan akan ada sekitar 505 kepala daerah peserta retret. Terdiri dari gubernur, bupati dan wali kota dijadwalkan mengikuti pembekalan pada 21-28 Februari 2025.
Mereka akan mendapat materi soal efisiensi anggaran pemerintah, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah, misi asta cita. Serta pembekalan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Bima menyebut acara retret kepala daerah tersebut penting untuk menyatukan pandangan pemerintah daerah dan pusat. Sama halnya seperti pembekalan menteri-wakil menteri Kabinet Merah Putih tahun lalu.
“Daripada kita mengeluarkan anggaran lagi untuk tempat-ketempat lain, ya lebih lebih efektif efisien satu tempat yakni Akmil saja. Karena tenda-tendanya bisa menggunakan tenda-tenda yang sudah tersiapkan dan sempat tergunakan oleh para menteri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz, mengatakan. Terdapat 40 gugatan Pilkada yang masih melangsungkan proses persidangan perselisihan pilkada pada MK. Dengan agenda pembuktian lanjutan. Sidang ini akan berlangsung hingga 17 Februari 2025 mendatang.
“Tahap pembuktian ini sampai tanggal 17 Februari 2025 dengan seluruh akhir putusan nanti rencananya tanggal 24 Februari 2025. Agenda berikutnya bagi perkara yang akan berlanjut dengan pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli,” katanya.