Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Politik sekaligus Direktur Permadema (Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan) Tiyas Apriza menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.
“Masyarakat tentu menginginkan adanya keterbukaan informasi terkait apa yang sedang berlangsung dan bagaimana peran serta masyarakat dalam mengantisipasi pelanggaran dalam Pilkada nantinya,” ujar Tyas Selasa, 2 Juli 2024
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merangkul semua kelompok dan tipe pemilih, khususnya kelompok pemula yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen.
Baca juga: Bawaslu Belum Temukan Kendala dan Pelanggaran Coklit
“Kelompok pemula ini bisa menjadi suara penentu dalam momentum pesta demokrasi,” ujar Tyas Selasa, 2 Juli 2024.
Tiyas menuturkan, metode mengajak pemilih harus dirancang semenarik mungkin agar mampu menarik perhatian pemilih pemula. Sarana yang digunakan bisa melalui media sosial maupun tatap muka langsung melalui kegiatan sosialisasi.
Penyelenggara Pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, menurutnya harus menjaga sinergitas dalam setiap tahapan yang sedang berlangsung.
Langkah Penting
Ia juga menyebutkan bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU Kota Bandar Lampung dengan pendampingan KPU Provinsi Lampung melalui adhoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan langkah penting dalam memaksimalkan pendataan pemilih sesuai ketentuan.
“Persoalan klasik setiap Pemilu maupun Pilkada adalah pemilih yang tidak terdata dengan baik, seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal masih terdata, dan pemilih yang tidak jelas alamatnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses coklit ini di awali dengan mencoklit salah satu ketua partai di Provinsi Lampung. Anggota KPU Bandar Lampung serta anggota KPU Provinsi Lampung hadir dalam proses itu.
Dalam mejalankan tugasnya, ia meminta KPU untuk dapat menjaga independensi penyelenggara pemilu untuk meminimalisir pandangan soal keberpihakan ke suatu kelompok. “KPU harus tetap mengedepankan independensi penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Menurutnya masyarakat dan bakal calon peserta Pilkada harus menikmati momentum Pilkada 2024 dengan mengedepankan prinsip pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Tak hanya itu, KPU juga menurutnya harus menjadi lokomotif penggerak. Agar masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota. “Hal ini penting untuk meminimalisir pandangan soal netralitas penyelenggara pemilu. Sebab di kalangan masyarakat menengah ke bawah sangat rentan terhadap anggapan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu,” kata dia.