Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp.700 miliar untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 daerah.
Kemudian Rifqinizamy menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bahwa sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD Provinsi maupun kabupaten/kota. Meski demikian, jika APBD masing-masing kabupaten/kota terbatas untuk menyelenggarakan PSU. Maka pembantuan APBD Provinsi maupun APBN bisa terlaksanakan.
Lalu Rifqinizamy menjelaskan, 24 daerah yang akan melakukan PSU, baik seluruhnya maupun sebagian. Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menginventarisir. Bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30% terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan. Adapun total pembiayaan untuk PSU pada 24 daerah tersebut kurang lebih Rp.1 triliun.
“Karena itu supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp.700 miliar kurang lebih untuk memastikan Pilkada. Sesuai Putusan MK bisa terlaksanakan sesuai waktu yang telah tertetapkan KPU,” jelas Rifqinizamy melalui keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.
Selanjutnya Rifqinizamy menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri. dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat pekan depan sekaligus mengumumkan anggaran PSU tersebut.
“Insyaallah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini. Dan nanti akan kita umumkan oleh Komisi II DPR RI pada saat Raker dan RDP. Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu saat 10 Maret 2025 yang akan datang,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan PSU pada 24 Pilkada. MK membatalkan hasil Pilkada pada 24 daerah karena ada calon yang terdiskualifikasi. Mulai dari tak mengaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, keterlibatan pejabat negara, hingga sudah menjabat 2 periode.