Bandar Lampung (Lampost.co): KPU Kota Bandar Lampung, menjadwalkan pleno rekapitulasi penghitungan suara, pada 3 Desember 2024. Rekapitulasi untuk Pilwakot Bandar Lampung, dan Pilgub Lampung untuk Kota Bandar Lampung.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Arie Oktara mengatakan, saat ini pleno rekapitulasi mulai berlangsung serentak di 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung.
“Sementara pleno KPU kota kami jadwalkan mulai 3 Desember rencana di Emersia. Saat ini pleno kecamatan sudah berlangsung,” ujarnya, Jumat, 29 November 2024.
Untuk mengantisipasi kendala proses pleno di tingkat kecamatan, upaya rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada, PPK, PPS dan KPPS sudah berlangsung. Hal itu agar kerja-kerja sesuai dengan prosedur. Hal itu juga mengacu pada PKPU 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan surat suara. Selain itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dari persiapan kemarin yang utama bahwa sudah menerima seluruh kotak suara dari PPS dalam keadaan lengkap, utuh, dan tersegel,”katanya.
Menurutnya, saat ini belum ada rekomendasi pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) hingga saat ini.
“Sejauh ini belum ada rekomendasi PSU sampai saat ini,” katanya.
Sebelumnya, pleno rekapitulasi penghitungan suara pada pilkada serentak 2024 mulai berlangsung secara berjenjang.
Komisioner KPU Lampung Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Ervhan Jaya mengatakan hal senada. Rekapitulasi tingkat PPK mulai Kami,s 28 November 2024, hingga batas akhir yakni 3 Desember 2024.
“Rekapitulasi ini berjenjang,” ujarnya.
Ervhan melanjutkan setelah pleno rekapitulasi hitung suara pada tingkat kecamatan rampung terlaksana, pleno tingkat kabupaten/kota, terlaksana pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
Kemudian, pleno rekapitulasi tingkat provinsi, paling lambat terlaksana pada 7 Desember 2024. Kepastian pleno tingkat provinsi mengacu para rampungnya pleno tingkat kabupaten/kota.
“Jika tidak ada gugatan ke M atau MK, maka bisa langsung menetapkan pemenang,” katanya.