Bandar Lampung (Lampost.co) — DPP PDIP menarik dukungan pada Pilkada Lampung Timur. Sebelumnya PDIP mendukung Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi sebagai Bakal Calon Bupati – Bakal Calon Wakil Bupati. Namun, kini berpindah mendukung Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Padahal pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi sudah terdaftarkan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKS dan juga PDIP yang kini menarik dukungan.
Terkait upaya menarik dukungan tersebut, ternyata sudah tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1229, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran calon Kepala Daerah. Hal itu tertuang pada BAB X tentang perpanjangan pendaftaran.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/hindari-konflik-politik-identitas-di-pilkada-2024/
Kemudian teratur juga dalam PKPU No. 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dan Keputusan KPU RI. Jika hanya satu pasang calon yang terdaftarkan dari partai atau gabungan partai politik. Maka akan ada perpanjangan pendaftaran.
Selanjutnya dalam keputusan tersebut. Jika ada gabungan partai politik yang mendaftarkan satu pasangan calon sehingga hanya ada satu pasangan calon. Lalu, bila salah satu partai mengalihkan dukungan maka diperbolehkan. Namun ada dasar persetujuan dari gabungan partai politik yang mengusung calon awal. Bahwa partai politik tersebut tidak menjadi gabungan dari partai pengusung calon awal, dan mengusung calon lain.
Kesepakatan
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito mengatakan, pada polemik ini bisa menjadi kekosongan hukum dan bisa saja berpolemik. Sehingga berpotensi menjadi masalah. Namun, menurut Warsito, KPU Lampung dan KPU Kabupaten/Kota. Tetap mengikuti petunjuk teknis yang terkeluarkan oleh KPU RI.
“Kami jalankan apa yang menjadi KPU RI. Jika yang bersangkutan (Pengusung Dawam dan Ketut) tidak terima dan menggugat itu sudah resiko. Kami jalankan regulasi dan juknis yang ada,” katanya.
Kemudian Warsito gabungan partai politik memberikan kesepakatan atas partai politik lain yang mengalihkan dukungan. KPU Lampung maupun KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi atau mengatur hal tersebut.
“Kami menerima sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Itu hak PDIP dan silahkan komunikasikan dengan partai pengusung yang awal,” katanya.
Selanjutnya surat kesepakatan mempersilahkan partai mengalihkan dukungan dari koalisi atau gabungan partai awal. Itu masuk kedalam syarat pencalonan bukan syarat calon. “Syarat pencalonan persyaratan harus ada dan benar. Salah satu ketentuannya ada surat kesepakatan. Jika tidak ada, teranggap masih mencalonkan yang pertama (Ela dan Azwar),” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan. Terhadap tiga kabupaten yang saat ini masih hanya ada satu pasangan calon, yaitu Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tulang Bawang Barat. Maka Bawaslu secara kedudukan menghimbau kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar patuh dan taat terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur pencalonan.
“KPU kan juga sudah keluarkan Keputusan 1229 yang mengatur ada kesepakatan partai politik. Kami Bawaslu cuma patuh dan taat tentang tata cara, mekanisme dan prosedur pencalonan,” katanya.