• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 14:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur perseorangan

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
07/05/24 - 23:40
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen. Sementara untuk waktu penyerahan syarat dukungan terbuka pada 8-12 Mei 2024.
.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman nomor : 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung dalam pemilihan serentak 2024.
.
Kemudian hal tersebut juga berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
.
Kemudian sesuai aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota. Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.
.
“KPU Lampung juga sudah membuat keputusan nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar pada 8 kabupaten/kota,” katanya, Senin, 6 Mei 2024.
.
Lalu, untuk waktu penyerahannya pada 8-12 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara hari terakhir pendaftaran 12 Mei 2024 mulai 08.00 sampai 23.59 WIB. Penyerahan tersebut langsung pada Kantor KPU Provinsi Lampung,  Jl. Gajah Mada No. 87 Kedamaian, Bandar Lampung.
.
“Pasangan calon perseorangan akan melengkapi dokumen syarat dukungan. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon),” katanya.
.

Dukungan

.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan untuk syarat dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota minimal memiliki 59.260 dukungan dengan sebaran minimal pada 11 kecamatan. “Tempat penyerahan pada Kantor KPU Bandar Lampung, Jl. Pulau Sabesi No. 90 Sukarame,” katanya.
.
Sementara bakal calon gubernur Lampung jalur perseorangan, Ahmad Muslimin menyatakan serius untuk berlaga pada pesta demokrasi Pilkada 2024. “Kita serius dan tanggal 8 Mei 2024, Ahmad ke KPU Lampung dengan liasion officer atau LO jam 10.00 pagi. Saat ini dukungan 70% sudah ada,” katanya.
.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 
.
Syarat dukungan gubernur/wakil gubernur perseorangan:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 6-12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.
.

Syarat dukungan calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.

 

Tags: dukunganGERINDRAGubernurindependenPerseoranganPrabiwo SuniantoPRESIDENWakil GubernurWakil PresidenWasekjen
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Gedung DPR RI .(MI)

Komisi I DPR RI Lakukan Fit and Proper Test Calon Duta Besar

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 24...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok/MPR RI

Lestari Moerdijat: Konsistensi Tingkatkan Kualitas Guru

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peningkatan kualitas guru harus konsisten terealisasikan. Ini sebagai bagian dari langkah strategis peningkatan mutu pendidikan Indonesia....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.