.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman nomor : 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung dalam pemilihan serentak 2024.
.
Kemudian hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
.
Kemudian sesuai aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota. Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.
.
“KPU Lampung juga sudah membuat keputusan nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar pada 8 kabupaten/kota,” katanya, Senin, 6 Mei 2024.
.
Lalu, untuk waktu penyerahannya pada 8-12 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara hari terakhir pendaftaran 12 Mei 2024 mulai 08.00 sampai 23.59 WIB. Penyerahan tersebut langsung pada Kantor KPU Provinsi Lampung, Jl. Gajah Mada No. 87 Kedamaian, Bandar Lampung.
.
“Pasangan calon perseorangan akan melengkapi dokumen syarat dukungan. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon),” katanya.
.
Dukungan
.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan untuk syarat dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota minimal memiliki 59.260 dukungan dengan sebaran minimal pada 11 kecamatan. “Tempat penyerahan pada Kantor KPU Bandar Lampung, Jl. Pulau Sabesi No. 90 Sukarame,” katanya.
.
Sementara bakal calon gubernur Lampung jalur perseorangan, Ahmad Muslimin menyatakan serius untuk berlaga pada pesta demokrasi Pilkada 2024. “Kita serius dan tanggal 8 Mei 2024, Ahmad ke KPU Lampung dengan liasion officer atau LO jam 10.00 pagi. Saat ini dukungan 70% sudah ada,” katanya.
.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
.
Syarat dukungan gubernur/wakil gubernur perseorangan:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 6-12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.
.
Syarat dukungan calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.