• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 19/07/2025 21:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Butuh Anggaran Rp.486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU). Itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
27/02/25 - 14:00
in Lamban Pilkada, Pemerintahan, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU). Itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Total pelaksanaan pesta demokrasi membutuhkan anggaran Rp.486.383.829.417.

 

Kemudian ia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya terkabulkan oleh MK, dan 24 daerah harus menggelar PSU. Namun dari seluruh daerah tersebut. Ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

 

“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.” kata Afifuddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

 

Selain itu, menurutnya, ada sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU yakni Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena gugatan yang terkabulkan hanya bersifat administratif. Itu dengan perbaikan SK saja.

 

Tambahan Anggaran

Kemudian dari paparannya, kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU pada berbagai daerah itu pun berbeda-beda. Ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU pada 100 persen TPS. Dan ada juga yang hanya sebagian TPS saja.

 

Sejauh ini, jajaran KPU sudah menggelar rapat pleno secara lengkap setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat tersebut, menurutnya, KPU membuat kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.

 

Ia menjelaskan, ppk, pps, dan kpps dapat terbentuk sesuai dengan kebutuhan. Itu dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Pembentukannya, terlaksanakan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

 

“Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS. Maka KPU kabupaten/kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS. Itu sesuai mekanisme penggantian antarwaktu,” katanya.

 

Menurutnya, pada masa kerja PPK, PPS, dan KPPS dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Dan lama waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan MK. Karena berbagai daerah memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda untuk melaksanakan PSU.

Tags: ANGGARANAries Sandi Darma PutraKomisi II DPR RIKomisi Pemilihan UmumKompleks ParlemenKPUMahkamah KonstitusimkMochammad AfifuddinNaskah Perjanjian Hibah DaerahNPHDPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara UlangPerselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahPESAWARANPesta DemokrasiPHPU KadaPILKADApilkada 2024psuPutusanrapat kerja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-18 yang tergelar pada Lapangan Pemkab Pesawaran, Kamis, 17 Juli 2025. Dok Pemda

18 Tahun Pesawaran, Perkuat Komitmen Membangun Daerah

by Triyadi Isworo
17/07/2025

Pesawaran (Lampost.co) – Genap 18 tahun usia Kabupaten Pesawaran menjadi momentum reflektif bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Terlebih...

Bupati Lamsel Radityo Egi Jadi Bendahara Umum Apkasi

Bupati Radityo Egi Pratama Jadi Bendahara Umum Apkasi 2025-2030

by Sri Agustina
17/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi sebagai Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) masa bakti 2025-2030. Pengukuhan...

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung Dedi Yuginta

Anggaran Dinas PU Bandar Lampung Tahun Mendatang Terancam Dipangkas

by Sri Agustina
16/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung pada tahun mendatang terancam terpangkas. Pasalnya, realisasi pelaksanaan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.