Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Pasangan calon, partai politik dan tim kampanye juga boleh memasang iklan tersebut. Periode pemasangan iklan pada media massa pada 10-23 November 2024.
“Pada 10-23 November 2024 masuk pada kampanye yang terfasilitasi KPU. Pemasangan iklan boleh di media massa.” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran. serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024.
Kemudian ia mengatakan, secara kelembagaan kegiatan ini ingin melibatkan seluruh media massa. Untuk terlibat aktif mensosialisasikan calon pemimpin daerah yang akan memimpin 5 tahun mendatang.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-kpu-kpid-dan-ki-bentuk-gugus-tugas-awasi-pilkada-lampung/
“Bukan hanya dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan pasangan calon/parpol/tim kampanye boleh beriklan. Kita juga berharap penyelenggaraan pilkada bisa berjalan baik dan demokratis,” katanya.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengajak semua pihak sama-sama mensukseskan pesta demokrasi. Termasuk peran media massa. “Media ibaratnya pondasi dalam bangunan rumah. Kalau pondasi jelek atau bahannya kurang bagus, maka rumahnya bisa roboh. Alhamdulilah kolaborasi kita dengan tiang demokrasi ini berjalan dengan baik,” katanya.
“Kami meyakini betul tanpa kolaborasi tidak bisa berjalan dengan baik. Namun kita juga berharap, semua media harus mematuhi aturan mainnya. Kampanye pada media massa harus sesuai PKPU dan perundang-undangan yang mengatur iklan kampanye,” katanya.
PKPU 13/2024
Sementara itu regulasi iklan kampanye tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Pada pasal 29 ayat (1) menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Iklan itu dapat berupa tulisan; suara; gambar; dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
Kemudian pada pasal 30 ayat (1). Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik bisa dari partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye. Sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah tertentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Materi iklan dapat memuat informasi mengenai nama pasangan calon; nomor urut; visi, misi, dan program.; foto pasangan calon; dan tanda gambar partai politik/gabungan partai politik atau pengurus partai politik/gabungan partai politik.
Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1). Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik terlaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum mulainya masa tenang. Jumlah penayangan iklan pada media massa cetak dan media massa elektronik. Untuk pasangan calon setiap hari secara kumulatif paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi. Dan 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.
Sementara itu, masyarakat Provinsi Lampung akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. Masyarakat akan melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Saat ini, ada 36 pasangan calon kepala daerah se Lampung yang berlaga pada pesta demokrasi. Rinciannya ada 2 pasangan calon gubernur – wakil gubernur, 4 pasangan calon walikota-wakil walikota, dan 30 pasangan calon bupati-wakil bupati. Paslon tersebut melakukan kampanye mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.