Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewakili pemerintah.
.
Kemudian konsultasi itu terkait dua regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selanjutnya, dalam waktu dekat, KPU akan mengirim surat permohonan konsultasi itu dengan sifat mendesak atau penting.
.
Kedua regulasi yakni Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jadwal konsultasi itu menjadi kewenangan pimpinan Komisi II DPR RI sepenuhnya. Namun, pihaknya menegaskan bahwa konsultasi dua rancangan PKPU terkait Pilkada 2024 itu penting.
.
“Kami sudah sampaikan. Sifat urgensi dari kedua peraturan yang kemarin kami terapkan uji publik ini segera terundangkan,” kata Idham, Kamis, 25 April 2024.
.
Apabila regulasi tersebut belum terundangkan sampai tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan. Idham menyebut pihaknya bakal menerbitkan peraturan teknis tersendiri. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sudah pernah terlaksana dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
.
“KPU daerah ini akan menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024,” jelas Idham.
.
“Lalu, tanggal 5-7 Mei 2024. KPU daerah akan melakukan pengumuman tentang mekanisme tentang jadwal dan mekanisme penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan serentak nasional,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT