Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi mencatat ada lima sengketa Pilkada Kabupaten atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KIni lembaga itu intens berkomunikasi dengan KPU RI menyiapkan proses ke lima sengketa.
“Dalam waktu dekat akan keluar petunjuk teknis dari KPU RI. Kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan main di MK,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah Parades di ruang kerjanya, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga :
19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Masuk MK, Ada Pesawaran
Tim Hukum Paket Manis Siapkan Bukti Gugat Penyelenggara Pemilu
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan.untuk Pemilihan Gubernur Lampung. belum bisa memastikan apakah akan ada sengketa atau tidak. Karena pleno tingkat provinsi belum terlaksana. “Akan tetapi kami sudah melakukan persiapan, jika ada sengketa,” katanya.
Menurutnya, sengketa di lima kabupaten tersebut yakni, Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang. “Ada lima kabupaten yang memasukkan permohonan ke MK,” ungkap Hermansyah.
Namun, Hermansyah belum bisa memastikan apakah sengketa tersebut sudah teregistrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Menurutnya, batas akhir mendaftarkan yakni 3×24 jam setelah pleno rekapitulasi KPU kabupaten/kota atau rampung.
“Yang mengajukan bisa tim pemenangan paslon, atau paslon pake lawyer. Kecuali, kotak kosong bisa lembaga pemantau. Itu pun hanya di Tulangbawang Barat. Karena di sana ada lembaga pemantau. Kalau di Lampung Barat, tidak ada lembaga pemantau,”katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan hingga kini sudah 15 KPU kabupaten/kota, yang menyerahkan dokumen D hasil pleno kabupaten/kota. Sehingga, pleno rekapitulasi perhitungan tingkat provinsi bisa terselenggara di Hotel Emersia pada Sabtu, 7 Desember 2024.