Kotabumi (Lampost.co)—KPU akan membuka pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai Selasa (27/8/2024). Pendaftaran berlangsung tiga hari sampai Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB.
Plh Ketua KPU Lampura, Marswan Hambali, menjelaskan pendaftaran calon pasangan kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Usai pendaftaran berlanjut dengan verifikasi berkas dan penetapan pasangan calon. “Kemungkinan waktunya itu sekitar satu pekan. Sampai dengan penetapan pasangan cakada,” kata dia, Senin (26/8/2024).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya telah menerima EO salah satu pasangan calon yang akan mendaftarkan pasangannya dalam Pilkada serentak 2024. “Sampai dengan siang ini baru ada satu pasangan yang mengambil berkas. Barusan ada informasi ada penambahan lagi,” ujarnya.
Menyoal potensi perkara yang timbul pada saat penjaringan balonkada Lampura itu, Marswan mengatakan masih memungkinkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak, khususnya pasangan calon, yang merasa tidak terakomodasi.
“Kalau potensi, itu pasti ada. Namun, untuk PH kita masih belum ada, menunggu petunjuk provinsi,” tambah.
Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan terkait dengan potensi gugatan oleh pihak yang kalah saat penetapan pasangan calon kepala daerah.
Informasi yang Lampost.co himpun di lapangan, setidaknya ada dua bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti konstelasi dengan mengantongi sejumlah dukungan parpol. Seperti mantan Wabup Lampura, Ardian Saputra dengan mengantongi dua partai. Serta mantan Sekkab Lampung Utara, Hamartoni Ahadis.
“Kalau mengantongi dukungan partai, itu ada dua. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada yang lain, yakni Adrio Sangun dan Ajo Hidir Ibrahim (ketua Ansor Lampung). Yang berpotensi maju, serta mendapat dukungan partai pasca-penetapan MK terkait pencalonan dengan melihat keterpilihan di dapil,” ujar salah seorang warga, Asah.