Metro (Lampost.co) – Petahana Calon Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin bisa berlayar mengikuti Pilkada Serentak 2024. Namun, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana.
Dalam surat yang tersampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan. Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor. 421 Tahun 2024. Dan keputusan KPU Kota Metro Nomor. 422 Tahun 2024.
Kemudian, keputusan KPU Metro Nomor. 421 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor. 300 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro Nomor. 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/partai-pengusung-wahdi-qomaru-lapor-mahkamah-agung/
“Atas dasar ini pembatalan paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Metro, Erzal saat konferensi pers pada Sekretariat KPU setempat, Sabtu, 23 November 2024 dinihari.
Kemudian ia menjelaskan, dalam putusan tersebut. Keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam Pilkada 2024. “Penjelasannya, pertama tidak mengikutsertakan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024,” jelasnya.
Sosialisasi
Lalu ia menambahkan. Pada poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS. Untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang tertetapkan sebagai terpidana. Tersampaikan pada papan pengumuman TPS dan secara lisan tersampaikan kepada pemilih,” katanya.
“Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS. Bahwa surat suara pemilihan yang tercoblos tetap sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal tertetapkan,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Ketua KPU menegaskan paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota. “Masih tetap mencalonkan diri pak Wahdi. Hanya saja wakil nya saja yang tidak bisa mencalonkan diri,” katanya.