• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/05/2025 04:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Perbolehkan Calon Lawan Kotak Kosong di Pilkada

Fenomena calon kepala daerah melawan kotak kosong menjadi sorotan berbagai pihak.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
07/08/24 - 23:35
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fenomena calon kepala daerah melawan kotak kosong menjadi sorotan berbagai pihak. Secara regulasi, calon tunggal boleh melaju pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada). 

 

Dalam pasal 54 D ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan calon yang melawan kotak kosong harus meraih lebih dari setengah suara. Bila calon mendapat suara lebih dari 50%, maka dinyatakan menang.

 

“KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dalam Pasal 54C. Jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah,” bunyi undang-undang tersebut.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/pilkada-lawan-kotak-kosong-pengamat-parpol-turut-berperan-rusak-muruah-demokrasi/

“Soal Pilkada kandidat melawan kotak kosong memang tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan juga PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Rabu, 7 Agustus 2024. 

 

Kemudian Erwan menjelaskan, jika sampai dengan penutupan pendaftaran pasangan calon. Yakni, 29 Agustus pukul 23.59 WIB hanya ada satu pasangan calon yang diajukan gabungan partai politik. Maka KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari. KPU juga akan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama 3 hari juga. 

 

“Jika sampai batas akhir hanya ada satu paslon. Maka akan perpanjangan pendaftaran,” ujar Erwan. 

 

Selanjutnya Erwan mengatakan, sesuai dengan pasal 54 D ayat (1). Calon terpilih menjadi pemenang harus memperoleh 50 persen lebih dari suara sah. Calon tunggal bisa terjadi dalam keadaan hanya ada satu pasangan calon yang diajukan gabungan parpol juga bisa terjadi. Apalagi karena hasil verifikasi persyaratan calon ada pasangan calon lainnya yang tidak memenuhi syarat. 

 

“Jika telah perpanjangan masih juga hanya satu pasangan calon yang mendapat parpol atau gabungan parpol. Maka bisa terjadi calon tunggal,” katanya.

 

Dukungan Partai

 

Sementara itu, partai politik dan calon kepala daerah terus melakukan pergerakan menjelang pendaftaran pencalonan di KPU, 27-29 Januari 2024. Sejumlah partai tingkat pusat sudah memberikan arah dukungan kepada calon. Bail itu untuk gubernur, bupati maupun walikota.

 

Namun, deras terhembus isu calon memborong partai. Atau bahkan partai-partai memberikan dukungan hanya kepada satu calon yang memiliki potensi kemenangan. Sehingga sejumlah calon kepala daerah akan melawan kotak kosong.

 

Misalnya Lampung Barat, Parosil Mabsus – Mad Hasnurin mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, PKB, PAN, PKS, NasDem dan Demokrat. Sementara Partai Golkar dan Gerindra belum 

 

Kemudian Pilkada Pesawaran. Istri Bupati Dendi Ramadhona, Nanda Indira akan maju dalam pesta demokrasi sebagai calon bupati. Nandi Indira dan Antonius Muhammad Ali mendapat dukungan PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, dan PKS. Sementara PPP, Demokrat dan Golkar belum mengambil keputusan.

 

Selanjutnya, Pilkada Lampung Timur. Kandidat Bupati Ella Siti Nuryamah sudah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai meski belum ada pendampingnya. Partai itu yakni NasDem, PKB, PKS dan Gerindra. Ella juga aktif berkomunikasi dengan PDI Perjuangan dan Golkar. Sementara petahana Dawam Rahardjo belum mendapatkan dukungan dari satu partai pun secara resmi.

Bandar Lampung

Lalu, Pilkada Bandar Lampung, petahana Eva Dwiana – Deddy Amarullah mendapat banyak dukungan dari partai politik. Mereka yakni Partai NasDem, Golkar, PKS dan Demokrat. Kemudian PKB dan PAN juga cenderung mendukung petahana, Eva Dwiana sudah mendapat surat tugas dari kedua partai ini. Sementara Reihana mendapat surat tugas dari Partai Gerindra dengan 10 kursi penuh dan bisa mengusung calon tanpa berkoalisi. PDI Perjuangan belum menyatakan sikap.

 

Kemudian Pilkada Lampung Tengah, petahana Musa Ahmad mendapatkan dukungan dari Golkar, NasDem, Gerindra dan PKS. Musa Ahmad akan bergandengan dengan Ahsan As’ad Said. Sementara partai lainnya seperti PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan PKB belum memberikan dukungan. Sementara Wakil Bupati, Ardito Wijaya yang ingin maju sebagai calon bupati belum mendapatkan dukungan partai.

 

Lalu Pilkada Metro. Petahana Wahdi Sirajudin juga mendapatkan dukungan dari sejumlah partai yakni PDI Perjuangan dan NasDem. Kemudian partai lain belum memberikan dukungan. Selain itu, belum ada kandidat lainnya yang nampaknya akan melawan Wahdi.

 

Sementara sejumlah kabupaten/kota lainnya masih sangat dinamis. Sehingga belum bisa diprediksi akankah melawan kotak kosong, atau kandidat lebih dari satu pasangan calon. Seperti, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu, Lampung Selatan dan Way Kanan. Termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. 

 

Tags: BupatiCalon TunggalGubernurKabupatenKotaKotak KosongPartai politikPILKADAProvinsiWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suasana pleno rekapitulasi penghitungan yang digelar oleh KPU Pesawaran

KPU Provinsi Lampung Supervisi KPU Pesawaran Soal Gugatan ke MK

by Sri Agustina
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--KPU Provinsi Lampung mensupervisi potensi gugatan hasil pleno rekapitulasi suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Hal ini...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan paparan di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Puluhan Kepala Daerah Terpilih Retret di IPDN

by Triyadi Isworo
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto ​​​​​​mengatakan bahwa sekitar 50 kepala daerah terpilih. Mereka...

Prioritaskan Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Kesehatan Perempuan

by Triyadi Isworo
27/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tingkatkan kesadaran dan advokasi kesehatan perempuan kepada masyarakat. Ini untuk memastikan layanan kesehatan perempuan yang lebih...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.