• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 22:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Pesawaran Tegaskan Anggota DPRD Menjabat Wajib Mundur saat Maju Pilkada

Wandi BarboyPutra PancasilabyWandi BarboyandPutra Pancasila
15/05/24 - 11:47
in Lamban Pilkada, Pesawaran
A A
KPU Pesawaran Tegaskan Anggota DPRD Menjabat Wajib Mundur saat Maju Pilkada

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino saat diwawancarai di ruang kerja, Rabu, 15 Mei 2024. (Foto: Lampost.co/Putra Pancasila Sakti)

Pesawaran (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, menegaskan anggota DPRD yang menjabat wajib mundur ketika mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah (Bacakada) maupun wakil kepala daerah.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan berdasarkan SK tahun 2019, pelantikan anggota DPRD Pesawaran pada bulan Agustus.

“Kalau mengacu pada itu, kemungkinan pelantikan anggota DPRD itu di bulan Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran Bacakada itu di bulan Agustus juga,” ujarnya di ruang kerja, Rabu, 15 Mei 2024.

“Kalau saat pendaftaran ada calon yang ingin maju Pilkada, sedangkan dia statusnya anggota DPRD, ASN, TNI, Polri maupun BUMN, mereka wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri dari instansinya saat mendaftar,” sambung Yatin.

Ia mengatakan, peraturan yang mewajibkan mundur tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Yang wajib mundur itukan anggota DPR yang sudah menjabat. Kalau yang terpilih tidak mundur tidak masalah. Namun, kan pelaksanaan Pilkada kita ini apakah sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan kita juga masih menunggu kapan untuk pelantikan,” kata dia.

Yatin menambahkan sampai batas waktu pembukaan pendaftaran perseorangan di KPU Pesawaran, tidak ada satu calon pun yang mendaftar.

“Untuk calon perseorangan pada Pilkada tahun ini, di Pesawaran tidak ada yang mendaftar. Jadi, kami bisa memastikan Pilkada ini calon kepala daerah bakal mendapat usungan parpol,” ujarnya.

Sebelumnya, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024. Demikian pernyataan langsung dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim menjelaskan yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Sebelumnya, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5) lalu.

Tags: DPRD menjabat wajib mundurKPU PesawaranLamban Pilkada
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif Pasca Putusan MK Pemisahan Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Muncul wacana adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah (eksekutif) dan anggota DPRD (legislatif). Dorongan ini...

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Pegiat Ruang Demokrasi, Wendy Melfa saat Seminar Nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pemilu Legislatif Rumit, Masyarakat Dipaksa Memilih Tanpa Mengenal Caleg

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membenarkan pemilihan anggota legislatif (Pileg) di...

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pilkades Didorong Masuk Rezim UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didorong masuk ke dalam rezim Undang-Undang Pemilu. Nantinya regulasi tersebut mengatur...

Load More

Berita Terbaru

Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)
Ekonomi dan Bisnis

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

byEffran
15/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menganggur jika tidak...

Read moreDetails
Harry Kane (tengah)

Inggris Jadi Tim Eropa Pertama Lolos ke Piala Dunia

15/10/2025
Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

15/10/2025
Masyarakat banyak memilih menabung emas ketimbang menabung uang tunai. (Lampost.co/Atika Oktaria)

OJK Ajak Pelajar Lampung Kenali Investasi Aman Sejak Dini

15/10/2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Otto Fitriandy saat memberikan sambutan di kegiatan peluncuran Bank Sampah Sekolah di SMAN 2 Bandarlampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bank Sampah Sekolah Dorong Siswa Cerdas Finansial dan Peduli Lingkungan

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.