Pesawaran (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, menegaskan anggota DPRD yang menjabat wajib mundur ketika mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah (Bacakada) maupun wakil kepala daerah.
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan berdasarkan SK tahun 2019, pelantikan anggota DPRD Pesawaran pada bulan Agustus.
“Kalau mengacu pada itu, kemungkinan pelantikan anggota DPRD itu di bulan Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran Bacakada itu di bulan Agustus juga,” ujarnya di ruang kerja, Rabu, 15 Mei 2024.
“Kalau saat pendaftaran ada calon yang ingin maju Pilkada, sedangkan dia statusnya anggota DPRD, ASN, TNI, Polri maupun BUMN, mereka wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri dari instansinya saat mendaftar,” sambung Yatin.
Ia mengatakan, peraturan yang mewajibkan mundur tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Yang wajib mundur itukan anggota DPR yang sudah menjabat. Kalau yang terpilih tidak mundur tidak masalah. Namun, kan pelaksanaan Pilkada kita ini apakah sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan kita juga masih menunggu kapan untuk pelantikan,” kata dia.
Yatin menambahkan sampai batas waktu pembukaan pendaftaran perseorangan di KPU Pesawaran, tidak ada satu calon pun yang mendaftar.
“Untuk calon perseorangan pada Pilkada tahun ini, di Pesawaran tidak ada yang mendaftar. Jadi, kami bisa memastikan Pilkada ini calon kepala daerah bakal mendapat usungan parpol,” ujarnya.
Sebelumnya, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024. Demikian pernyataan langsung dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Sebelumnya, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5) lalu.