Kotabumi (Lampost.co) – Kabupaten Lampung Utara memiliki 470.052 daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil penetapan pleno DPT tingkat kabupaten bersama 23 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sebelumnya kabupaten tersebut memiliki 471.115 pemilih.
Sementara itu, jumlah tersebut terdiri atas 236.986 pemilih laki – laki dan 233.066 perempuan. Pemilih tersebut tersebar pada 247 desa/kelurahan. Kemudian tersebar pada 1.065 tempat pemungutan suara (TPS) dan 23 kecamatan yang ada.
“Secara umum, dalam perjalanannya tidak ditemukan kendala berarti,” kata Ketua KPU Lampung Utara, Marswan Hambali saat memberikan tanggapan usai pleno pada Aula Hotel Cahaya, Kotabumi, Jumat, 20 September 2024.
Kemudian dengan penetapan tersebut, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pemilih. “Ini masih bisa bertambah, sampai dengan waktu pencoblosan. Jadi mereka yang belum masuk, masih bisa mencoblos. Dengan menunjukkan KTP,” terangnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Lampung Utara hasil perbaikkan mencapai 471.115 pemilih. Mereka tersebar pada 1.060 TPS. Dan saat ini masih terus proses perbaikan.