Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahasiswa Lampung menolak adanya praktek politik uang pada Pilkada Serentak 27 November 2024. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam elemen berbagai kampus menggelar aksi depan Kantor DPRD Lampung, Kamis, 14 November 2024.
Sementara itu, koordinator aksi, Bani Syafi’i, menyebut. Provinsi Lampung masuk dalam kategori rawan praktik politik uang. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan skor 55,56, dan hampir 20.000 tempat pemungutan suara (TPS) teridentifikasi rawan, berdasarkan data dari Bawaslu RI. “Ini benar-benar ancaman nyata,” ujarnya.
Kemudian ia menegaskan, bahwa money politic merupakan bentuk tindak pidana pemilu. Namun memang sulit membuktikannya, dan hanya beberapa kasus kecil pada pemilu maupun pilkada, yang terbukti. Karena itu, upaya pencegahan dan pengawasan secara ketat. Hal itu merupakan kunci utama dalam menekan money politic pada Bumi Ruwai Jurai.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri menemui mahasiswa yang menggelar aksi. Ia mengatakan sepakat dengan para mahasiswa untuk mewujudkan pilkada Lampung yang bersih. Dan dengan tegas menolak politik uang.
“Karena nantinya menghasilkan pemimpin yang tidak amanah. Serta berpihak kepada para bohir dan pemimpin yang tidak pro rakyat,” katanya.
Selanjutnya ia juga mengatakan akan meneruskan point-point yang menjadi tuntutan dari massa aksi untuk ditindaklanjuti. Mengingat Pilkada tinggal menghitung hari. “Sehingga apa yang menjadi tuntutan bisa merespon dengan cepat. Karena pilkada tinggal menghitung hari saja,” katanya.
Sepakat Tolak Politik Uang
Sementara itu Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo mengatakan. Dari beberapa point tuntutan dari masyarakat ada dua point yang menjadi kewenangan eksekutif. “Kami sepakat dengan isu teman mahasiswa untuk tolak politik uang. Penegakan integritas kredibilitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” katanya.
Kemudian Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menyebut money politic bukan hanya di Lampung. Tapi seluruh provinsi rentang politik uang dan netralitas ASN. Untuk Lampung masuk sebagai provinsi yang rentang akan politik uang. Karenakan Lampung punya history pemilihan kepala daerah sebelumnya yang marak politik uang. Dan susah terbuktikan pada ranah hukum, khususnya pada Gakkumdu.
“Padahal kita tau bahwa bahayanya politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Politik uang dalam pemilihan kepala daerah adalah masalah serius yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Bahaya utamanya adalah lemahnya kualitas demokrasi. Karena para pemilih terpengaruhi oleh uang atau materi. Bukan oleh kualitas dan kapabilitas calon pemimpin,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan dampak negatif yang timbul dari politik uang. Pertama, merusak proses demokrasi. Kedua, korupsi pada masa depan. Ketiga, menyengsarakan rakyat. Keempat, merusak moralitas masyarakat. “Secara umum menurut pandangan saya. Bahwa politik uang dapat mematikan partisipasi politik yang sehat dan memperlemah penegakan hukum,” katanya.
Kemudian dalam UU 10 tahun 2016 dalam pasal 187A berbunyi. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih bisa terkena sanksi pidana. Dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 ribu-Rp 1 miliar.
“Dari pasal tersebut jelas, bukan hanya bagi pemberi, penerima juga bisa kena pidana pemilu. Akan tetapi memang masih sedikit kasus yang sampai ke meja hijau. Walaupun secara tersirat ada permainan money politic dalam mempengaruhi pemilih,” katanya.
Tuntutan Mahasiswa
- Mendesak kepada seluruh ketua partai pada parlemen dan jajaran instansi yang ada dalam Sentra Gakkumdu. Ketua Bawaslu Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Pj. Gubernur Lampung untuk menandatangani pakta integritas. Dan menolak adanya money politic dalam pilkada Provinsi Lampung tahun 2024 dan seterusnya.
- Meminta kepada Sentra Gakkumdu lebih profesional. Dalam menindak penanganan pilkada baik tingkat kabupaten/provinsi dan provinsi.
- Menuntut seluruh Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi untuk berani bersikap terhadap pelanggaran penyelenggaraan pilkada. Baik dari paslon, timses, masyarakat, hingga penyelenggara pilkada itu sendiri.
- Menuntut aparat penegak hukum untuk dapat bertindak secara tegas. Terhadap siapapun yang memberi dan menerima politik uang.
- Menuntut Bawaslu menyelesaikan laporan atau aduan masyarakat dengan cepat. Secara profesional dan berintegritas.
- Menuntut DPR untuk segera meregulasi dengan spesifik dalam penanganan UU mengenai politik uang.
- Menuntut KPU bersikap netral (menolak politik uang) dalam penyelenggaraan pilkada serentak Provinsi Lampung.
Rekomendasi Mahasiswa:
- Menuntut dan mendesak kepada Kapolda Lampung untuk membuat langkah taktis. Dalam bentuk Satgas Anti Politik Uang sampai pada tingkat desa.
- Mendesak kepada Kajati Lampung supaya mengaudit seluruh aktivitas penyelenggara. Baik KPU provinsi sampai tingkatan KPPS dan Bawaslu provinsi sampai PTPS.
- Mendesak kepada Pj. Gubernur Lampung supaya menghimbau dan memberi sanksi tegas. Serta menekankan kepada seluruh jajaran ASN. Baik tingkatan provinsi dan kota/kabupaten hingga kecamatan dan desa. Dari seluruh Instansi untuk menjaga netralitas pilkada serentak tahun 2024
- Mendesak kepada Bawaslu Provinsi Lampung supaya melakukan pengawasan. Dan pencegahan sesuai dengan kode etik yang berlaku.