• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/09/2025 01:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Maksimalkan Pengawasan Politik Uang Jelang Pencoblosan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperkuat pengawasan money politik atau politik uang jelang pencoblosan.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
10/11/24 - 16:19
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam arahannya dalam MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran. serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024. (Foto: Lampost.co/Triyadi Isworo)

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam arahannya dalam MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran. serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024. (Foto: Lampost.co/Triyadi Isworo)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperkuat pengawasan money politik atau politik uang jelang pencoblosan. Masyarakat akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

 

“Politik uang pada Pilkada Lampung menjadi sorotan. Semangat kita dan semua pihak memberantas dan menghambat politik uang,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam arahannya dalam MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran. serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024.

 

Kemudian ia mengatakan ada beberapa isu-isu krusial kerawanan kampanye. Seperti keamanan dan ketertiban, netralitas ASN dan TNI/POLRI, keterlibatan kepala desa. Kemudian politik uang, penggunaan fasilitas negara, politisasi SARA, ujaran kebencian dan berita bohong pada media sosial dan sebagainya.

 

Selain itu, pihaknya juga melakukan strategi pengawasan partisipatif melalui penguatan partisipasi warga. Seperti pendidikan pengawasan partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan. Lalu, kerjasama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partisipatif, serta komunitas digital pengawasan partisipatif.

 

“Kita melakukan juga Bawaslu Goes to Campus, kampung pengawasan, menyebarkan ratusan ribu alat peraga kampanye anti politik uang,” katanya.

.

Selanjutnya, ia juga mengajak semua pihak sama-sama mensukseskan pesta demokrasi. Termasuk peran media massa. “Media ibaratnya pondasi dalam bangunan rumah. Kalau pondasi jelek atau bahannya kurang bagus, maka rumahnya bisa roboh. Alhamdulilah kolaborasi kita dengan tiang demokrasi ini berjalan dengan baik,” katanya.

 

Sementara itu mengenai ketentuan sanksi politik uang, terdapat pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bisa terkena sanksi pidana penjara. Pada point (1) menyebut setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih sesuai pasal 73 ayat (4) bisa terpidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Kemudian point (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Tags: Badan Pengawas PemiluBAWASLUBupatiGubernurgugus tugasiklan kampanyeIskardo P PanggarKomisi Pemilihan Umum (KPU)LAMPUNGmouNota kesepahamanpemantauanpemberitaanPemilihanPengawasanPenyiaranPILKADAWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

26 Gempa Bumi Guncang Lampung

BPBD Ingatkan Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gempa Bumi

byRicky Marlyand1 others
30/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- BPBD Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bencana gempa bumi yang termasuk kategori...

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya. Dok

Polda Lampung Dalami Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

byTriyadi Isworoand1 others
29/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung siap menindaklanjuti atensi dari Mabes Polri terkait asistensi penanganan kasus keracunan makanan bergizi gratis...

Plt Kabid Ketenagaan Disdik Tanggamus, Agus Rohmanto

Disdik Tanggamus Tegaskan Isu Oknum Wartawan Bukan Alasan Resmi Guru Tolak Jabatan Kepsek

byDelima Napitupuluand1 others
29/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus meluruskan isu yang menyebut “oknum wartawan” menjadi penyebab sejumlah guru enggan atau...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.