IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 09:33
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Maksimalkan Pengawasan Politik Uang Jelang Pencoblosan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperkuat pengawasan money politik atau politik uang jelang pencoblosan.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
10/11/24 - 16:19
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam arahannya dalam MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran. serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024. (Foto: Lampost.co/Triyadi Isworo)

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam arahannya dalam MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran. serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024. (Foto: Lampost.co/Triyadi Isworo)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperkuat pengawasan money politik atau politik uang jelang pencoblosan. Masyarakat akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

 

“Politik uang pada Pilkada Lampung menjadi sorotan. Semangat kita dan semua pihak memberantas dan menghambat politik uang,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam arahannya dalam MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran. serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024.

 

Kemudian ia mengatakan ada beberapa isu-isu krusial kerawanan kampanye. Seperti keamanan dan ketertiban, netralitas ASN dan TNI/POLRI, keterlibatan kepala desa. Kemudian politik uang, penggunaan fasilitas negara, politisasi SARA, ujaran kebencian dan berita bohong pada media sosial dan sebagainya.

 

Selain itu, pihaknya juga melakukan strategi pengawasan partisipatif melalui penguatan partisipasi warga. Seperti pendidikan pengawasan partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan. Lalu, kerjasama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partisipatif, serta komunitas digital pengawasan partisipatif.

 

“Kita melakukan juga Bawaslu Goes to Campus, kampung pengawasan, menyebarkan ratusan ribu alat peraga kampanye anti politik uang,” katanya.

.

Selanjutnya, ia juga mengajak semua pihak sama-sama mensukseskan pesta demokrasi. Termasuk peran media massa. “Media ibaratnya pondasi dalam bangunan rumah. Kalau pondasi jelek atau bahannya kurang bagus, maka rumahnya bisa roboh. Alhamdulilah kolaborasi kita dengan tiang demokrasi ini berjalan dengan baik,” katanya.

 

Sementara itu mengenai ketentuan sanksi politik uang, terdapat pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bisa terkena sanksi pidana penjara. Pada point (1) menyebut setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih sesuai pasal 73 ayat (4) bisa terpidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Kemudian point (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Tags: Badan Pengawas PemiluBAWASLUBupatiGubernurgugus tugasiklan kampanyeIskardo P PanggarKomisi Pemilihan Umum (KPU)LAMPUNGmouNota kesepahamanpemantauanpemberitaanPemilihanPengawasanPenyiaranPILKADAWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

byRicky Marly
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lesunya kondisi ekonomi mulai dirasakan secara nyata oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menekankan mahasiswa untuk menjaga fungsi kontrol sosial secara intelektual. Ia mengatakan hal...

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini. Ia mengatakan Provinsi...

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Hari Ini 7 April 2026 Naik Tipis, Berikut Rincian Lengkapnya

byAdi Sunaryo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Selasa, 7 April 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam...

Read moreDetails
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab APBN Jebol Rp240,1 Triliun Awal 2026

07/04/2026
Aktivis Tekankan Solidaritas Nasional saat Ketegangan Global Meningkat

Ultimatum 48 Jam Trump ke Iran Berujung Balasan Pedas: Ketegangan Selat Hormuz Memanas

07/04/2026
persik vs persijap

Persik Kediri Tertahan Imbang tanpa Gol Lawan Persijap Jepara

07/04/2026
67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.