Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi semua pihak yang ingin maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen. Para kandidat populer yang saat ini muncul nampaknya masih ikhtiar mendapatkan restu partai politik (parpol) sebagai kendaraan dalam pesta demokrasi.
.
Beberapa kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung yang sedang mengikuti penjaringan dari parpol. Mereka yakni petahana gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi. Kemudian anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Hanan A Rozak; Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal; Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN; Wakil Ketua Bappilu DPD PDI Perjuangan Lampung Umar Ahmad. Kemudian ada juga Ketua DPD Parta Demokrat Edy Irawan Arief; Wasekjen DPP PAN Irfan Nuranda Djafar dan sebagainya.
.
Bakal calon wakil gubernur, Abu Hasan mengatakan tidak ingin maju jalur independen. Saat ini ia melakukan pendaftara pada PDI Perjuangan dan Demokrat. “Saya tegas lewat mekanisme partai, karena via independen saya rasa berat,” ujarnya saat mengambuk formulir di DPD Demokrat Lampung, Selasa, 7 Mei 2024.
.
.
Begitupun bakal calon wakil gubernur, Irfan Nuranda Djafar. Ia mendapat tugas dari Tim Pilkada Wilayah DPP PAN sebagai calon gubernur dan mendapat tugas membangun komunikasi dengan sejumlah partai. Irfan telah mendaftar penjaringan PDI Perjuangan, PAN, NasDem dan Demokrat Lampung. “Saya tetap lewat partai, dan ikuti penjaringan. Enggak maju via independen,” katanya.
.
Rencana Perseorangan
.
Bakal calon gubernur, Riswan Mura mengatakan saat ini ia ikut penjaringan PDI Perjuangan, PAN, NasDem dan Demokrat. Apabila tidak mendapatkan dukungan partai, ia berencana maju lewat jalur perseorangan. Timnya juga sedang bergerak mengumpulkan sejumlah dukungan dari masyarakat.
.
“Ini tim juga sudah turun. Kalau seandainya kami tidak lewat partai, kami via dukungan KTP,” katanya.
.
Begitupun bakal calon gubernur, Ahmad Muslimin. Ia menyatakan serius untuk berlaga pada pesta demokrasi Pilkada 2024. “Kita serius dan tanggal 8 Mei 2024, Ahmad ke KPU Lampung dengan liasion officer atau LO jam 10.00 pagi. Saat ini dukungan 70% sudah ada,” katanya.
.
Persyaratan
.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman nomor : 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung dalam pemilihan serentak 2024.
.
Kemudian hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
.
Kemudian sesuai aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota. Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.
.
“KPU Lampung juga sudah membuat keputusan nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar pada 8 kabupaten/kota,” katanya.
.
Lalu, untuk waktu penyerahannya pada 8-12 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara hari terakhir pendaftaran 12 Mei 2024 mulai 08.00 sampai 23.59 WIB. Penyerahan tersebut langsung pada Kantor KPU Provinsi Lampung, Jl. Gajah Mada No. 87 Kedamaian, Bandar Lampung.
.
“Pasangan calon perseorangan akan melengkapi dokumen syarat dukungan. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon),” katanya.
.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan untuk syarat dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota minimal memiliki 59.260 dukungan dengan sebaran minimal pada 11 kecamatan. “Tempat penyerahan pada Kantor KPU Bandar Lampung, Jl. Pulau Sabesi No. 90 Sukarame,” katanya.
.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
.
Syarat dukungan gubernur/wakil gubernur perseorangan:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 6-12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.
.
Syarat dukungan calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota:
.
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT